Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gunung Manggah Tetap Menunggu Korban

izak-Indra Zakaria • 2020-11-02 13:40:16
Salah satu kecelakaan yang melibatkan truk di Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandar Dinata.
Salah satu kecelakaan yang melibatkan truk di Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandar Dinata.

Beberapa pekan ini, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir tengah jadi sorotan publik. Bukan karena keindahan dan kenyamanan namun lebih pada bahaya yang ditimbulkan saat melintas terutama di tanjakan gunung tangga.

Rentetan kejadian kecelakaan lalu lintas dari luka hingga meninggal dunia menjadikan jalur ini semakin rawan dan berbahaya. Sayangnya hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur batas kendaraan dan pengaturan waktu kendaraan yang diperbolehkan melintas terutama roda enam ke atas.

Imbasnya, masih ada saja truk roda enam melenggang bebas di gunung manggah meskipun ditengah protes warga yang meminta dilakukan pengaturan kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil sebenarnya tidak tutup mata dengan masih banyaknya truk di atas roda enam yang melintas. Namun pihaknya belum dapat melakukan penindakan lantaran belum ada payung hukum yang jelas.”Payung hukumnya ya rambu lalu lintas di jalan ini. Selama tidak ada pelanggaran apa yang mau kami tegakkan,” kata Ramadhanil, Minggu (1/11)

Dilanjutkan Ramadhanil permasalahan gunung mangga sangat kompleks, mulai dari sudut elevasi tanjakan yang tinggi, pedagang pasar yang masuk ke badan jalan, kendaraan parkir di badan jalan hingga pengendara yang memotong langsung dari Gang Damai menuju ke kota.

“Polisi Lalu Lintas harus memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan. Jika ada rambu larangan dan ternyata dilanggar itu yang bisa kami tindak,” terang Ramadhanil.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Herwan melalui Kabid Lalulintas Jalan Hari Prabowo menjelaskan, selama belum ada perubahan maka Perwali No 4 tahun 2011 tentang lintasan angkutan jalan masih menjadi pedoman.”Sebelum ada pengganti ya Perwali ini yang kami gunakan,” kata Hari.

Dalam Perwali tersebut, tercantum pembatasan jam larangan lintasan di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda untuk kendaraan dengan Masa Sumbu Muatan (MST) tertentu. Hal ini tercantum pada Bab III pasal 4 ayat 1 dan 2. Sayangnya, Jalan Otto Iskandardinata tidak termasuk di dalamnya.

Tidak di cantumkannya Jalan Otto Iskandardinata inilah yang menyebabkan kendaraan ber MST besar melenggang bebas melintas di gunung manggah

“Memang tidak ada larangan tapi kami sudah ada rambu arahan dari arah kota menuju Jalan Otto Iskandardinata, dan inilah yang menjadi petunjuk para supir. Dan harusnya alur rambu ini diikuti.” pungkas Hari. (kis/beb)

Editor : izak-Indra Zakaria