Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penjualan Lahan Seret Oknum Anggota Dewan, Kapolres Ungkap Instruksi Kapolri

izak-Indra Zakaria • Senin, 8 Maret 2021 - 20:09 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin

 

Penjualan lahan yang menjadi aset PT Borneo Prapatan Lestari (PT BPL) berujung pelaporan ke polisi. Ketua Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal Amir Asran tak menyangka bakal mendapat panggilan polisi untuk dimintai keterangan mengenai penjualan aset PT BPL itu.

 

TANJUNG REDEB–Saat ditemui di Mapolres Berau baru-baru ini, Amir menjelaskan, PT BPL merupakan perusahaan konsorsium dari tiga pemegang saham. Yakni 15 persen milik Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal, 10 persen milik Yayasan Karya Bhakti Berau, dan 75 persen milik PT Yahoodata Mediatama.

Namun, sebagai salah satu pemegang saham, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penjualan aset perusahaan yang berujung pelaporan di polisi. “Makanya saya kaget pas dapat panggilan polisi,” katanya.

Penjualan lahan tersebut pun melebar hingga muncul nama masyarakat yang mengaku turut menjadi korban. Hal itu diutarakan Burhanuddin yang bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha Berau Ferijanto atau yang akrab disapa Amben.

Dijelaskannya, dalam kasus jual-beli tanah yang melibatkan kliennya, objeknya juga berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL. Luas tanah yang dibeli kliennya mencapai 36.000 m2 senilai Rp 1,5 miliar pada 2016. Kliennya membeli dari oknum anggota DPRD Berau berinisial Js.

Namun, dalam kurun lima tahun, Js tidak kunjung melakukan balik nama. Sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan kliennya. “Pembayarannya ada yang ditransfer dan tunai. Semua bukti pembayarannya ada kami pegang,” jelasnya.

Sebab tak kunjung dilakukan balik nama, pihaknya melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya. Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL. “Makanya akhirnya persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” jelasnya.

Akan tetapi, sebelum melapor ke Polres Berau pada 17 Juni 2020, Burhanuddin menyebut telah mengajukan somasi kepada Js. Bahkan, menurut dia, pelaporan yang diajukannya sudah naik tahap penyidikan, karena pihak Kejaksaan Negeri Berau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Kami sudah cek ke lapangan, objek tanahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal oleh oknum tersebut,” ujarnya.

Bahkan, sebut dia pemanggilan direktur utama PT BPL oleh penyidik Polres Berau beberapa waktu lalu juga berkaitan dengan pelaporan pihaknya. “Termasuk Pak Amir Asran yang turut dimintai keterangan, itu karena mengklarifikasi laporan klien kami,” ungkapnya.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Js tidak menampik. Js mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. “Sebagai warga negara yang baik, kami sangat menghormati proses hukum di kepolisian,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Js turut menjelaskan awal mula proses jual-beli yang dilakukan. Sebelum melakukan penjualan tanah ke Ferijanto, Js terlebih dahulu membeli lahan milik PT BPL melalui Direktur Utama PT BPL Andiko. Dalam prosesnya, Andiko menjual tanah tersebut melalui Andi Widia. Namun, dalam proses balik nama atas tanah yang dibeli, Js kemudian menawarkannya kepada Ferijanto. Js pun mengakui, telah mencapai kesepakatan jual-beli tanah dan telah menerima pembayaran dari Ferijanto senilai Rp 1,5 miliar.

Sayang, diakuinya, saat mengurus balik nama atas tanah tersebut, terjadi persoalan karena ada masyarakat yang turut menduduki lahan yang dimaksud. “Itu juga sementara kami urus, supaya kami bisa menyelesaikan proses jual-beli dengan Pak Amben,” ujarnya.

Yang pasti, ujar Js, pihaknya sangat menginginkan persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sangat ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Apakah memang saya harus mengembalikan uang pembayaran atau menyelesaikan persoalan balik nama tanahnya, akan kami lakukan,” ujarnya.

Sebab diakuinya, sebelum persoalan ini terjadi, dirinya sudah berteman sejak lama. Selama masa pertemanan itu, baru pada persoalan penjualan tanah tersebut yang membuat komunikasi keduanya terputus.

“Makanya, walaupun persoalan ini sudah masuk jalur hukum, saya secara pribadi sangat mengharapkan hubungan silaturahmi kami tetap terjalin baik. Maksudnya, saya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi jangan sampai itu turut memutus silaturahmi kami,” ungkapnya.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Feri Samodra mengatakan, proses hukum dugaan penjualan aset PT BPL terus berjalan.

Kapolres menegaskan, instruksi dari Kapolri sudah jelas agar mengusut semua mafia tanah. Karena itu, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini hingga selesai. “Masih terus berjalan,” katanya.

Lanjut dia, kasus ini masih tahap penyidikan Polres Berau. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Tetap (pemeriksaan). Sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (hmd/kpg/kri/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria