Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnaker kembali membuka posko aduan THR keagamaan. Pekerja bisa berkonsultasi hingga menyampaikan aduan terkait THR.
BALIKPAPAN – Jelang Idulfitri pada pertengahan Mei, perusahaan di Kota Minyak diimbau untuk melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.
Informasi ini telah disampaikan kepada pimpinan perusahaan, badan usaha, lembaga, dan organisasi ketenagakerjaan. Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengacu pada SE wali kota dan SE menteri ketenagakerjaan.
Rinciannya tertuang pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Serta SE Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0305/Disnaker yang terbit pada 16 April.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja. Dalam SE tersebut, Disnaker meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR paling lambat pada 5 Mei pukul 13.00 Wita. Laporan disampaikan menggunakan formulir terlampir ke alamat surat elektronik hikesjabpn@gmail.com.
“Laporan perusahaan akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi bagi kami,” ucapnya. Namun, jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan. Maka perusahaan wajib melampirkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Mereka harus bipartit, diskusi antara pengusaha dan pekerja mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan,” sebutnya. Selanjutnya, hasil bipartit ini dibuat dalam surat perjanjian bersama yang dilaporkan kepada Disnaker. Sehingga dari laporan tersebut, pihaknya bisa memonitor perjanjian di lapangan.
Melihat bagaimana realisasi dari kesepakatan antara pekerja dan pengusaha untuk proses pembayaran THR. Dia menegaskan, tentu hasil bipartit setiap perusahaan berbeda tergantung dari kesepakatan pekerja dan perusahaan masing-masing. “Tugas kami mengawasi pelaksanaan perjanjian itu,” ucapnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnaker kembali membuka posko aduan THR keagamaan. Pekerja bisa berkonsultasi hingga menyampaikan aduan terkait THR. Baik datang langsung ke posko aduan di kantor Disnaker yang beroperasi selama waktu kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Sementara aduan pada Sabtu dan Minggu bisa dilakukan melalui telepon. Ani mengungkapkan, hingga kini posko belum ada menerima aduan resmi dari pekerja. Mengingat laporan pembayaran THR disampaikan paling lambat H-7 Idulfitri. “Jadi, belum ada laporan biasanya mendekati H-7 baru ada laporan,” tuturnya. (gel/ms/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria