Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Spanduk Larangan Disebar

izak-Indra Zakaria • 2021-05-29 13:38:25
DILARANG: Setelah penertiban di sepanjang jalan, di Pasar Palaran dipasang peringatan larangan berjualan di badan jalan dan parit.
DILARANG: Setelah penertiban di sepanjang jalan, di Pasar Palaran dipasang peringatan larangan berjualan di badan jalan dan parit.

BADAN jalan di depan Pasar Palaran mulai lebih bersih. Setelah dilakukan penertiban oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (FKPC) Palaran beserta unsur terkait Dinas Perdagangan, UPTD Pasar Palaran, Satpol PP, dan Kelurahan Rawa Makmur.

Guna mengantisipasi maraknya lapak liar dibuka kembali, Camat Palaran Suwarso memastikan pihaknya telah menyebar spanduk imbauan larangan berjualan di sepanjang jalan kawasan pasar tersebut.

"Kami pasang di titik-titik yang kerap dijadikan sebagai tempat pedagang membuka lapak," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia telah membantu mengarahkan sejumlah pedagang agar berjualan masuk ke area pasar. Tentunya, lanjut Suwarso, pengawasan terus dilakukan guna memastikan para pedagang tersebut tak kembali membuka lapak di badan jalan atau di atas parit. "Ya kalau masih bandel akan ditertibkan kembali," tegas Suwarso. Sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 19/2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Diharapkan Suwarso, pedagang tidak lagi membandel dan bisa terlibat dalam menjaga ketertiban umum. Sehingga, pemandangan depan pasar tidak terlihat kumuh. "Apalagi berjualan di badan jalan itu sangat mengganggu, terutama kelancaran lalu lintas keluar-masuk pengunjung ke pasar tersebut," pungkasnya. (kpg/oke/hun/dra/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda