Untuk kedua kalinya Komisi I DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Transcafe di Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang. Kedatangan kali ini, bermaksud menagih janji atas kelengkapan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cafe tersebut.
Sebelumnya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda juga pernah mendatangi, setelah menerima aduan warga, lantaran pembangunan pagarnya nyaris memakan sebagian besar jalanan umum. Namun setelah ditelusuri, rupanya di kawasan tersebut juga berdiri hotel. Sedangkan masyarakat setempat hanya mengetahui adanya sebuah cafe.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal membeberkan dalam sidak kedua kalinya ini, ditemukan bahwa cafe tersebut justru tidak memiliki izin. Sedangkan bangunan hotelnya memiliki izin berjenis hotel melati. “Tapi yang dibangun hotel berbintang, ini yang kami minta ditindaklanjuti oleh perizinan (DPMPTSP),” tegasnya.
Joha pun berencana melakukan hearing atau dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait, beserta pemilik usaha yang diketahui bernama Aling. “Secepatnya akan kami panggil pihak-pihak yang berkaitan, untuk mencari jalan terbaik,” pungkas Joha. (hun/nha)
Editor : izak-Indra Zakaria