Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Karena Masalah Ini, PT BAA Diminta Sementara Setop Beroperasi

izak-Indra Zakaria • 2021-07-07 21:43:40
HEARING: DPRD Berau saat menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Kampung Gunung Sari bersama PT BAA, (6/7).
HEARING: DPRD Berau saat menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Kampung Gunung Sari bersama PT BAA, (6/7).

TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, dan pihak PT Berau Agro Asia (BAA), Selasa (6/7), di ruang rapat gabungan DPRD Berau. Hearing ini juga dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perkebunan, serta Dinas Perizinan. 

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menegaskan bahwa PT BAA belum bisa beraktivitas sebelum izinnya selesai. “Terkait perizinan, yang paling utama yaitu lebih dahulu mereka harus izin dengan masyarakat, karena keputusan utama ada di tangan masyarakat," ungkapnya. 

Dijelaskannya, luas kebun di bawah 25 hektare hanya mengurus Surat Pernyataan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Sedangkan luas kebun lebih dari 25 hektare, harus mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), setara menyusun Amdal. "Untuk kelas pabrik kelapa sawit wajib menyusun dan mengurus izin Amdal dan izin lokasi," ujarnya. 

Dijelaskan, berdasarkan hasil rapat tersebut beberapa fakta ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada seperti keberadaan pabrik maupun mes perusahaan yang jaraknya tidak lebih dari 1,5 kilometer dari pemukiman masyarakat. "Legalitas jarak dari lokasi biasanya minimal 1,5 kilometer, dan itu belum sesuai," jelasnya 

Dia mengimbau agar pihak PT BAA terlebih dahulu mengantongi izin operasi lingkungan baru dapat beroperasi. Selain itu ia meminta perusahaan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Sehingga terjadi sinkronisasi antara perusahaan dan masyarakat dan tidak ada lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat ke depannya. 

Sementara itu, Direktur PT BAA, Sudiarto, mengaku pihaknya dari awal telah melakukan sosialisasi pada masyarakat. Dia tak menampik adanya aktivitas yang dilakukan perusahaan tanpa mengantongi izin UKL-UPL terlebih dahulu. Saat ini pihaknya sementara waktu menghentikan aktivitas di perusahaan berdasarkan imbauan dari DLHK. “Kami akan berupaya kembali membangun komunikasi pada masyarakat agar dapat bersinergi dan mendapatkan dukungan ke depannya," pungkasnya. (*/uga)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Berau