Pemberian cashback di Pelabuhan Feri Kariangau telah dipastikan melanggar. Alur pemberian sanksinya pun sudah jelas. Kini kuncinya adalah keseriusan BPTD Kaltim-Kaltara. Lalu mengusulkan bentuk sanksi kepada Dishub Kaltim.
BALIKPAPAN-Polemik pemberian cashback dari operator ke sopir truk di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, menarik perhatian mantan kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Felix Iryantomo. Menurutnya, pemerintah segera mengambil tindakan atas dugaan pengondisian muatan di luar pelabuhan tersebut.
Pria yang purnatugas sejak tahun lalu itu berharap permasalahan cashback yang dilakukan operator pelayaran di pelabuhan feri tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh BPTD. Untuk mengakhiri polemik yang telah bergulir.
Felix mengungkapkan saat menjabat sebagai kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, dirinya sudah mendeteksi praktik cashback yang dilakukan operator pelayaran itu. Jadi, dia menugaskan stafnya untuk mengawasi dan mengamati agar praktik tersebut tidak berkepanjangan.
“Anggota saya waktu itu melakukan pengawasan saat malam hari. Dan saya tidak menampik, praktik seperti itu memang ditemukan. Namun, tidak sampai timbul, seperti perkembangan yang sekarang,” katanya.
Dia melanjutkan, praktik cashback tersebut bisa segera diredam dan tidak berkepanjangan. Melalui komunikasi dengan semua operator yang beroperasi di Pelabuhan Feri Kariangau. Sehingga antar-operator bisa harmonis. Di mana, sebelum jadwal dirilis, dilakukan pembahasan dengan seluruh operator. Yang selanjutnya, meminta persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
Jadwal itulah yang menjadi pegangan BPTD untuk mengevaluasi kinerja para operator pelayaran. “Dalam penyusunan jadwal ini, kami buat seadil mungkin. Tidak ada prioritas dan pilih kasih. Karena semua sepakat dan dituangkan dalam berita acara. Baru dirilis penjadwalan kapalnya,” kenangnya.
Kala itu, praktik cashback masih relatif kecil. Jika ada operator yang terbukti, BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara selaku pengelola Pelabuhan Feri Kariangau melakukan teguran. Di mana petugas di lapangan langsung melakukan komunikasi dengan operator tersebut.
Selain itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk penertiban kendaraan di luar Pelabuhan Feri Kariangau. Mengenai kondisi yang terjadi saat ini, Felix mengaku tidak tahu persis. Dalam artian, penjadwalan kapal yang telah disusun oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara. Yang dimulai dari penyusunan jadwal. Dengan melibatkan dan mendapat kesepakatan dari seluruh operator, termasuk Dishub Kaltim.
Di mana Dishub Kaltim juga perlu mengetahui, karena selaku pihak yang memberikan izin operasional kapal yang beroperasi antarkabupaten/kota. “Artinya pengelola pelabuhan dan Dishub Kaltim perlu menjalin hubungan yang harmonis juga. Koordinasi lintas instansi ini perlu dibangun dengan baik. Termasuk juga mitra kerja, para pengusaha kapal feri,” katanya.
BPTD selaku pengelola pelabuhan feri memiliki tanggung jawab membina operator pelayaran. Sebagai pembina, harus berlaku adil dengan seluruh perusahaan. Tidak boleh ada yang diistimewakan, sehingga tidak memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurutnya, BPTD bisa memberikan sanksi kepada operator pelayaran “nakal”. Di mana BPTD-lah yang menyusun jadwal keberangkatan bagi kapal yang beroperasi di pelabuhan feri. Dalam komitmen bersama yang disepakati tahun lalu, operator bisa diberikan sanksi tidak dibolehkan beroperasi sebanyak 16 trip.
Terhitung mulai trip dikeluarkan dari lintasan. Apabila mengulangi lagi, kapal tersebut akan dikeluarkan dari lintasan selama enam hari efektif beroperasi atau 96 trip. Jika masih mengulangi pelanggaran yang sama, disepakati untuk mengusulkan kepada BPTD Kaltim dan Kaltara sebagai penanggung jawab atau regulator Pelabuhan Feri Kariangau dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai penanggung jawab atau regulator Pelabuhan Feri Penajam.
Agar mengusulkan kepada Dishub Kaltim untuk mencabut izin operasi kapal milik perusahaan yang melanggar. “Ya itu saja, yang diterapkan. Kalau ada penjatuhan sanksi, ada pemberitahuan kepada Dishub Kaltim selaku pemberi izin operasional, sehingga Dishub mendapat informasi dengan baik mengenai hal yang terjadi di wilayah administrasi. Meski Dishub, bukan yang berwenang mengelola pelabuhan itu,” ujarnya.
Mengenai sanksi pencabutan izin trayek, kata Felix, merupakan kewenangan gubernur Kaltim. Sebab, yang memberikan izin operasional lintasan adalah gubernur, sehingga BPTD harus mengusulkan pemberian sanksi tersebut melalui Dishub Kaltim.
Sementara sanksi kepada operator, untuk tidak beroperasi selama beberapa hari merupakan kewenangan BPTD. Jadi, untuk mengakhiri permasalahan di Pelabuhan Feri Kariangau tersebut, dia menyarankan seyogianya, kepala BPTD segera mengambil sikap.
Berkoordinasi dengan Dishub Kaltim dan pihak kepolisian. Setelah berkoordinasi dengan pihak regulator, selanjutnya dibahas kembali bersama para operator. Untuk kembali menciptakan suasana harmonis di Pelabuhan Feri Kariangau.
“Jangan sampai pandemi Covid-19 ini membatasi kita untuk bekerja. Karena bisa melakukan rapat secara virtual untuk mencapai kesepakatan, sehingga perlu segera melakukan koordinasi. Terutama dengan Dishub Kaltim. Dukungan dari pihak kepolisian. Dalam hal ini, Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan juga, agar kendaraan yang berada di luar pelabuhan feri bisa ditertibkan,” pesan dia.
MELANGGAR PERGUB
Diketahui Dishub Kaltim telah meminta BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara bertindak tegas. Untuk menindak operator feri yang terbukti memberikan cashback. Karena sistem tersebut melanggar Pergub Kaltim Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat-alat berat/besar.
“Cashback itu ilegal dalam kegiatan di pelabuhan. Karena tidak ada dalam pergub. Tapi di lapangan diterapkan. Kegiatan itu kesepakatan mereka. Dan saya tidak setuju. Pada akhirnya melahirkan banyak masalah. Pengelola pelabuhan harus menghentikan kegiatan seperti itu,” tegas Kepala Dishub Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring.
Adapun Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin menuturkan, pihaknya segera mengagendakan pertemuan dengan Dishub Kaltim. Untuk membahas persoalan pengaturan pengangkutan di Pelabuhan Feri Kariangau tersebut. “Nanti kami agendakan,” kata dia.
Namun, karena tren kasus Covid-19 masih menunjukkan angka peningkatan dan adanya penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dijadwal hingga 20 Juli, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan rapat tersebut. “Jadi, masih tentatif. Setelah PPKM Darurat, nanti kami lihat kondisinya seperti apa,” pungkas Avi.
Di lain sisi, beda pandangan terkait pemberian cashback terlihat dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Balikpapan dan Indonesia Nasional Ferry Owner Association (INFA) Balikpapan. Mereka bersepakat, sistem cashback yang selama ini diterapkan enam operator di Pelabuhan Feri Kariangau adalah bentuk strategi marketing.
Ketua Gapasdap Balikpapan Dody HS menjelaskan, penerapan cashback sudah disepakati sejak awal oleh setiap operator. Artinya, keputusan itu merupakan kebijakan masing-masing manajemen perusahaan. Dan pihaknya tidak bisa ikut campur.
“Tugas kami hanya sebagai mediator. Kalau soal cashback ini, kami tidak memiliki kewenangan. Termasuk dalam ranah menghentikan keputusan para operator,” tegas Dody, Kamis (15/7).
Soal kesepakatan dan komitmen yang dibuat pada Februari 2020 antara enam operator yang dimediasi oleh Gapasdap Balikpapan dan INFA Balikpapan, diketahui Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara yang kala itu dijabat Muhammad Husein Saimima, di mana salah satu poinnya tidak memberi uang/imbalan dalam bentuk apapun kepada sopir/pengemudi, Dody menyebut kembali lagi kebijakan masing-masing operator.
“Asosiasi sekali lagi tidak memiliki kewenangan menghentikan. Itu sudah menjadi urusan masing-masing operator,” tuturnya.
Ketua INFA Balikpapan Yanuar Supriyadi juga secara terbuka menyebut apa yang terjadi saat ini sebenarnya persoalan internal salah satu operator yang mengklaim tak mampu mencapai target pendapatan. Yang kemudian membuat isu adanya konspirasi. Kemudian ikut menyeret operator lainnya.
Soal surat kesepakatan dan komitmen pada Februari 2020, Yanuar juga menyebut, pihaknya tidak bisa mengatur kebijakan internal perusahaan. Kesepakatan sudah dibuat tetapi dilanggar oleh salah satu operator. Kemudian berdampak pada operator lain.
“Bagi saya cashback ini sangat membantu apalagi di masa pandemi ini. Bisa meringankan beban sopir. Perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan saja. Namun ada nilai sosial di dalamnya,” katanya. (kip/rom/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria