Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bapemperda Bahas Revisi Perda IMTN hingga IMB

Wawan-Wawan Lastiawan • Jumat, 24 September 2021 - 04:44 WIB
Photo
Photo

BALIKPAPAN - Bapemperda DPRD Balikpapan bersama OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan telah melakukan pembahasan beberapa raperda yang potensi dan krusial. Misalnya kajian penambahan perda penggantian IMB.

Anggota Bapemperda Syukri Wahid mengatakan, saat ini penyusunan perda pembangunan gedung yang masih memuat terkait IMB. Sementara sekarang sudah tidak boleh lagi membahas IMB.

Sebab dalam Omnibus Law diganti sebagai persetujuan bangunan gedung. “Jadi otomatis perda pembangunan gedung harus kita revisi menjadi persetujuan bangunan gedung,” katanya.

Terkait retribusi IMB, tarif akan dicantumkan dalam perubahan perda jasa retribusi khusus. Sehingga ada stimulan agar tidak kehilangan potensial retribusi IMB karena tidak boleh ditarik lagi sejak 1 Agustus.

Selain IMB, pihaknya juga membahas keberadaan IMTN bersama DPPR. Pihaknya sepakat dengan saran yang ada bahwa kedudukan segel dan IMTN disetarakan. Sebelumnya IMTN ini seolah-olah tingkatannya berada diatas segel. 

“Padahal keduanya sama bukan status kepemilikan. Segel ini transisi sebagaimana IMTN untuk sertifikat hak milik,” tuturnya. Namun keputusan ini masih tergantung fraksi. Namun dirinya secara pribadi mengaku sepakat.

Dia berpendapat, seharusnya tanah yang belum segel, namun punya histori kepemilikan bisa naik tingkat meneruskan ke IMTN. Tapi apabila  sudah punya segel, silakan saja langsung urus ke BPN untuk menjadi sertifikat. 

"Tidak perlu IMTN karena jadi panjang urusan. Kita sepakat nanti mengatur mana yang domain pemerintah daerah dan mana pusat," tuturnya. Terakhir raperda sampah juga akan segera selesai.

Contoh setiap pelaku usaha yang memproduksi sampah diatas 1 meter kubik wajib membuang ke TPA. Apabila tidak melakukan itu, maka dianggap melanggar perda dengan denda maksimal 5 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Pihaknya mendorong pelaku usaha ada sampah silakan buang sampah sendiri atau menyewa jasa pengusaha bidang pengangkut sampah. “Termasuk penyedia jasa ini harus buang di TPA dengan catatan volume sampah diatas 1 meter kubik,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD BALIKPAPAN