Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelapor Pertanyakan Lokasi Lahan

uki-Berau Post • Minggu, 3 Oktober 2021 - 02:53 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berlokasidi Jalan Prapatan II, Tanjung Redeb, terus bergulir. Pihak pelapor, Fajrianto, meminta kepada terlapor, Js, agar segera menunjukkan keberadaan tanah yang telah dibelinya sejak 2016 lalu.

Dikatakan Burhanuddin, kuasa hukum Fajrianto, pihaknya menuntut hak dan keadilan karena pada saat pemeriksaan di lokasi, lahan yang dibeli tidak ditemukan. “Klien kami tertarik membeli karena akan ada pembebasan lahan oleh pemda untuk proyek lanjutan jalan tembusan ke bandara di Prapatan. Namun hingga saat ini lahan yang dibelinya tidak diketahui,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, kliennya sudah cukup lama bersabar dan selalu memberikan waktu kepada Js. Namun hingga kini, lokasi yang telah dijanjikan belum juga terbukti ada. Menurutnya, hal inilah akhirnya membuat kliennya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan.

“Harapannya hukum dapat ditegakkan, tidak tebang pilih, jangan proses hukumnya berlarut-larut. Terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan,” tegasnya.

Ia juga mempersoalkan pernyataan dari kuasa hukum Js, yakni Ramlan Asri yang dianggapnya tidak jelas. Burhanuddin mengatakan, kuasa hukum Js memberikan pernyataannya dari satu sisi mengatakan jual beli, dari satu sisi lagi jaminan.

“Bukti-bukti kwitansi jual beli tanah sebagai tanda terima uang sudah jelas terang benderang. Kalau merasa tidak bersalah, diuji saja di Pengadilan, biar hakim yang memutuskan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, dalam proses perjanjian, tidak ada yang namanya jaminan. Meskipun surat tersebut memang atas nama Aripin dan Hairil. Namun bukan dalam bentuk jaminan. “Kalau sudah jelas menyatakan ada jual beli, lalu mana tanahnya. Faktanya di lapangan objek yang ditunjukkan (dijual) dikuasai orang lain,” jelas Burhanuddin.

“Yang sangat kami sayangkan, Js pada saat diundang pemeriksaan fisik tanah di lapangan bersama penyidik dan instansi terkait, yang bersangkutan meninggalkan lokasi pemeriksaan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Berau kembali menggelar pengukuran tanah yang diklaim sesuai dengan surat yang dipegang oleh terlapor, Js, yang diduga melakukan penipuan terhadap Fajrianto atau Amben, sebesar Rp 1,5 miliar.

Pengecekan dan pengukuran tanah dilakukan pada Selasa (28/9) sekira pukul 10.00 Wita. Dalam pengecekan tersebut, tampak Burhanuddin selaku kuasa hukum Fajrianto, terlapor Js dan kuasa hukumnya, Ramlan Asri.

Dijelaskan Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Iptu Sutanto, pengukuran tanah ini dilakukan karena berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau dianggap belum lengkap atau P19. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk dicek ulang. “Kami melakukan pengecekan ulang atau pengukuran ulang lahan mana yang dijual oleh Js. Pengecekan lahannya berbeda dari yang sebelumnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai keterangan yang diberikan oleh Js melalui kuasa hukumnya, bahwa ada dua lahan lagi yang ditunjukkan kepada Fajrianto, dan memang lokasi pengecekan kali ini berbeda. Luas lahan yang dicek, jika sesuai dengan surat yang dipegang oleh Js, yakni seluas empat hektare dengan dua surat.

Diakuinya, memang sempat ada gesekan dari masyarakat yang merasa keberatan, yang sejak 2005 lalu menempati lahan tersebut jika dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan surat yang dipegang oleh Js. Namun, setelah diberikan penjelasan, akhirnya masyarakat paham, dan hingga selesai pengukuran, semua berjalan aman. “Situasi aman dan terkendali, meskipun tadi ada sempat masyarakat yang ngotot,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fajrianto, Burhanuddin mengatakan, pengecekan ini masih lanjutan, karena kemarin ada petunjuk dari Kejaksaan Negeri Berau untuk mengukur ulang lahan yang dijual oleh pelaku kepada kliennya. Maka dari itu, pihak Satreskrim Polres Berau kembali melakukan pengukuran lahan tersebut. "Pindah terus lahannya," katanya.

Dikatakannya, pengukuran lahan ini sudah yang ketiga kalinya berpindah tempat. Ia menegaskan, hal ini membuktikan bahwa terlapor memang tidak memiliki lahan sama sekali di lokasi Jalan Prapatan II. "Ini sudah membuktikan bahwa dia (Js, Red) melakukan penipuan,” tegasnya.

Burhanuddin mengatakan, ke depannya ia berprinsip proses hukum ini tetap berjalan. Dan semoga secepatnya bisa selesai agar ada kepastian hukum terhadap kliennya. “Semoga cepat selesai dan kepastian hukumnya jelas,” imbuhnya. (hmd/har)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau