Wacana untuk membuat pertambangan rakyat di Kaltim dikritik sejumlah pihak. Terlebih jika wacana pertambangan rakyat tersebut sebagai solusi maraknya tambang ilegal. Pasalnya, penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal masih minim.
TENGGARONG–Akademisi bidang hukum dari Unmul, Herdiansyah Hamzah, memberikan penjelasan kepada Kaltim Post, kemarin. Menurut dia, salah satu syarat mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR), yaitu harus memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR).
“Syarat IPR itu kan mesti ada WPR. Memangnya di Kaltim ada WPR?” katanya.
Upaya tersebut, kata dia, justru membuat kecurigaan jika cara tersebut untuk mengaburkan kesalahan aktivitas tambang ilegal. “Curiga cari itu cara untuk memutihkan dosa pelaku tambang ilegal,” katanya lagi.
Menurut dia, salah satu yang harus dilakukan untuk melakukan pemberantasan kasus tambang ilegal, yaitu dengan konsisten dengan penegakan hukum terkait tambang ilegal tersebut.
“Sehingga, jangan coba-coba legalkan kejahatan. Itu cara berpikir yang keliru,” katanya.
Dia menyayangkan penegakan hukum terkesan belum dilakukan, namun sudah menawarkan solusi yang menurutnya tidak masuk akal. Mestinya, kata dia, aparat hukum dan aparat pemerintah yang ditagih agar serius menjalankan tugas mencegah tambang ilegal.
Diwartakan sebelumnya, persoalan maraknya tambang ilegal di Kukar turut menjadi perhatian Komisi VII DPR RI. Mereka mewacanakan adanya tambang yang dikelola oleh rakyat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman seusai memimpin kunjungan ke kantor Bupati Kukar, beberapa hari lalu. Hal itu, kata dia, untuk meminimalisasi perkembangan tambang ilegal yang marak terjadi.
“Namun ada dasar hukumnya yang ingin diperjuangkan,” katanya. Tentunya, lanjut dia, hal tersebut untuk mendorong peningkatan pendapatan negara. Pengelolaannya bisa melibatkan masyarakat daerah, perusahaan lokal, BUMD lokal, BUMN, perusahaan swasta. (qi/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria