TANJUNG REDEB – Pencabutan syarat wajib tes Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik oleh pemerintah pusat, menjadi angin segar bagi sektor wisata di Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Masrani mengatakan, dengan dicabutnya syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan, berimbas baik untuk wisata Kabupaten Berau yang sempat ‘mati suri’ akibat banyaknya syarat untuk berlibur dan diharuskannya karantina. “Dengan dilonggarkannya syarat penerbangan itu bisa membuat wisata kita kembali bergairah. Karena pasti nanti akan banyak wisatawan yang akan kembali berlibur ke Kabupaten Berau,” ujarnya kepada Berau Post Sabtu (12/3).
Lanjutnya, dengan wisata yang kembali bergairah maka tidak menutup kemungkinan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata kembali meningkat juga.
“Pasti PAD kita juga bertambah jika pariwisata kembali hidup, dan semoga saja itu akan terjadi lagi,” harapnya.
Meski begitu, dirinya tidak mau terlena. Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, maka semua wisatawan yang masuk ke Berau diharapkan selalu menjaga protokol kesehatan (Prokes) yang sudah berlaku. “Harus tetap menerapkan prokes ketat. Seperti memakai masker dan berjaga jarak itu diperlukan,” imbuh dia.
Dengan begitu, Masrani mengaku pihaknya juga akan berbenah agar wisatawan yang datang berlibur di Kabupaten Berau bisa terkesan dan kembali lagi untuk bekunjung ke objek wisata unggulan yang ada di Bumi Batiwakkal. “Jadi kita juga perlu berbenah agar para wisatawan baik lokal ataupun mancanegara terkesan, dan bisa dipamerkan kepada temannya. Sehingga bisa memancing kunjungan ke Berau juga,” imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru, dengan meniadakan hasil tes antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap seluruh pelayanan transportasi, termaksud udara. Kebijakan ini telah dijalankan di Bandara Kalimarau sejak Selasa (8/3) lalu.
Dasar aturan kebijakan baru ini berlaku sejak adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Martono menerangkan, surat edaran itu sudah diterima pihaknya pada Selasa (8/3) lalu. Sehingga, setiap penumpang penerbangan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes PCR ataupun Antigen. “Surat edarannya sudah kami terima, kebijakan itu diberlakukan juga di Bandara Kalimarau,” ujar Martono, Rabu (9/3) lalu.
Secara teknis ia menjelaskan, pemeriksaan bagi penumpang penerbangan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Di mana pengecekan status penumpang apakah telah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster bakal terdeteksi. Sedangkan, bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam).
“Ada juga keterangan khusus, bagi penumpang yang tidak dapat divaksin khusus komorbit harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” terangnya.
Sementara bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan. Tetapi, harus disertai dengan pendampingan. Pihak bandara juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan, supaya menghindari antrean. Berlaku juga bagi penumpang kedatangan antar domestik ke Bandara Kalimarau.
Sejauh ini, jumlah penumpang di Bandara Kalimarau berjalan normal. Ditegaskannya, pihak bandara juga mewajibkan penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan, baik penumpang yang sudah menerima vaksinasi. “Sesuai di edaran juga, penumpang yang sudah divaksin dua atau tiga kali harus terapkan prokes ketat meskipun tidak diwajibkan PCR atau antigen lagi,” tutupnya (aky/har)
Editor : uki-Berau Post