Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Korupsi Dana Kampung di Giring-Giring, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 19 Maret 2022 - 03:05 WIB
PELIMPAHAN TERSANGKA: Kejari Berau menerima pelimpahan dua tersangka kasus perkara dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, kemarin (17/3).
PELIMPAHAN TERSANGKA: Kejari Berau menerima pelimpahan dua tersangka kasus perkara dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, kemarin (17/3).

TANJUNG REDEB - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menyerahkan barang bukti dan dua tersangka (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, (17/3).

JPU menerima pelimpahan dua  tersangka yakni IVK kepala Kampung (Kakam) Giring-Giring dan ML selaku penyedia jasa. Mereka datang ke kantor Kejari Berau dengan didampingi Penasihat Hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Christhean Arung mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memenuhi petunjuk jaksa (P21) sepekan lalu. Akhirnya Kejari dalam hal ini JPU menerima tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Setelah dilimpahkan, kini dua tersangka itu beralih menjadi tahanan penuntut umum. Sementara dititipkan di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Sampai nanti diketahui kepastian persidangan apakah di Samarinda atau tetap di Berau," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (17/3).

Setelah tahap II ini, JPU segera melakukan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Penuntut umum diberi waktu selama 40 hari sampai pelimpahan. Di mana 20 hari pertama penahanan dari penuntut umum, apakah diperpanjang lagi oleh pengadilan.

Mengenai pelimpahan perkara ke pengadilan diupayakannya sesegera mungkin. Paling tidak bulan Maret ini juga. Agar bisa mendapatkan penetapan jadwal sidang secepatnya.

Ia mengakui, untuk pelaksanaan sidang belum dapat dipastikannya, apakah secara virtual atau langsung di Pengadilan Tipikor Samarinda. "Kepastiannya itu tergantung pada permintaan hakim. Jika memang harus sidang di PN Tipikor Samarinda, mau tidak mau tersangka ini jalani sidang di Samarinda. Tapi semaksimal mungkin kita usahakan sidang virtual, mengingat kondisi seperti saat ini," bebernya. 

Pada prinsipnya, Christhean menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan dan akan berlanjut ketika ada bukti-bukti baru. Karena fakta-fakta  juga akan terlihat saat di persidangan. Sebab, sejauh ini juga yang baru dikembangkan tim penyidik Tipikor, masih dua tersangka yakni Kakam dan Penyedia Jasa.

"Tetapi ketika ternyata ada fakta baru, tentu tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Ketika itu terjadi kita buat splitsing  (pemisahan berkas perkara)," tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Christhean, dua tersangka dinilai ada inisiatif baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sejatinya, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689,67.

"Penyitaan aset tersangka sudah dilakukan. Yakni berupa uang tunai dan sertifikat rumah. Rencananya, mereka  (tersangka) berinisiatif mengembalikan senilai kerugian negara," katanya.

"Tapi sampai dengan pemeriksaan ini, mereka masih berusaha mengembalikan secara penuh. Yang kami lihat nilai pengembaliannya sudah hampir 50 persen lebih. Kalau dikalkulasi sudah ada sekitar Rp 300 juta," sambung Christhean.

Menurutnya, niat pengembalian dari pelaku ini tak lain untuk menutupi kerugian negara yang dihasilkan dari tindak pidana dilakukan tersangka. Itikad baik itu bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim di pengadilan nanti. Namun, pada dasarnya pihaknya hanya menuntut, keputusan tetap pada Majelis Hakim.

"Inisiatif pengembalian kerugian negara akan mempengaruhi lama putusan. Yang jelas seperti apa hakim nanti melihat saat di persidangan. Keputusan akhir tetap pada hakim," jelasnya.

"Karena Tipikor sekarang ini kan lebih kepada penyelamatan keuangan negara. Dan dilihat dari modusnya. Yang pasti banyak lah pertimbangannya," pungkasnya.

Sementara itu, ditemui usai pelimpahan, Penasihat Hukum tersangka, Abdullah mengaku pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, menyangkut masalah pembuktiannya, pihaknya akan membuktikan di persidangan nanti. Ia juga akan berusaha semaksimal mungkin mendampingi kliennya tersebut selama proses persidangan.

"Yang jelas klien kami ini mengharapkan adanya keringanan hukuman. Semuanya itu nanti akan dibuktikan melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan," tegas Abdullah. (mar/arp)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Berau #hukum