TANJUNG REDEB – Pemerintah telah melonggarkan masyarakat yang ingin bepergian dengan menghapuskan syarat tes wajib antigen dan polymerase chain reaction (PCR) bagi yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid-19 sampai booster.
Meski syarat perjalanan sudah dipermudah saat ini, namun kunjungan wisatawan internasional ke Bumi Batiwakkal -sebuatan Kabupaten Berau terpantau masih rendah. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Imigrasi Kelas III B Non TPI Tanjung Redeb, Misnan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (21/3). “Iya memang sudah ada surat resminya sejak bebepa waktu lalu bahwa syarat penerbangan sudah mulai dilonggarkan,” ujarnya.
Misnan juga menjelaskan bahwa dengan adanya Surat Edaran (SE) tersebut maka dirinya bersama tim langsung melakukan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) yang akan datang ke Kabupaten Berau. Namun, saat dirinya melakukan pemantauan ia menilai bahwa tidak ada peningkatan untuk kedatangan WNA tersebut. "Terpantau masih sama seperti sebelumnya. Beberapa waktu lalu kita sudah minta data manifest penumpang datang di salah satu maskapai, juga tidak ada WNA," terang Misnan.
Dan untuk saat ini dirinya juga selalu memberikan imbauan dan bekerja sama dengan pengelola hotel yang ada di Kabupaten Berau agar aktif melaporkan jika ada WNA yang datang dan menginap di hotel. Hal tersebut bisa dilaporkan melalui aplikasi yang sudah dibuat, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APAO). "Jika ada WNA, mereka (perusahaan atau perhotelan, red) pasti melapor lewat aplikasi, tetapi sejauh ini belum ada yang malaporkan hal tersbeut," tuturnya.
Sementara itu, untuk permintaan paspor umrah juga tidak ada peningkatan signifikan dari yang biasanya dalam sepekan terdapat 20 permintaan. Saat ini hanya naik 2 sampai 4 permintaan saja.
Diberitakan sebelumnya, aturan yang diberlakukan sejak 8 Maret lalu itu dituangkan melalui Serat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Bambang Hartato, jika melihat slot jadwal penerbangan yang beroperasi reguler saat ini, masih dengan Wing Air Lion grup. Dengan rata-rata per hari lima slot, tipe ATR 72 dengan kapasitas kursi 72 penumpang.
"Sehingga, 14 kali pergerakan per hari dengan tingkat keterisian di setiap slot jadwal 100 persen," ujarnya kepada Berau Post, Sabtu (19/3).
Jumlah keterisian itu, sejatinya telah berlangsung sebelum adanya aturan tidak lagi menggunakan hasil PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan.
"Artinya, tidak ada perbedaan jumlah penumpang dari sebelum dan setelah adanya aturan tersebut. Semua slot selalu penuh. Sebelum tanpa tes juga sudah penuh, hanya saja syarat perjalanan jadi lebih mudah," jelasnya.
Bambang menilai, tipe pesawat yang digunakan pihak maskapai masih sama seperti sebelumnya, menjadi salah satu penyebab tak ada pengaruhnya aturan baru tersebut. Beda hal misalnya di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Di mana terlihat jelas tingkat perubahan jumlah penumpangnya.
"Tentu pasti kelihatan betul perbedaan jumlah penumpang bandara di Balikpapan itu setelah ditiadakannya syarat wajib tes PCR dan antigen. Karena tipe pesawat dan rutenya variatif," bebernya.
Kendati demikian, ia pun berharap pihak maskapai di Bandara Kalimarau mau menambah slot atau mengganti tipe pesawatnya dengan yang lebih besar. Misalnya Boing 800NG atau Airbus A320.
"Jadi kita bisa lihat, perubahan itu bisa terjadi jika nanti sudah dengan pesawat yang lebih besar. Semoga saja lekas normal dengan pesawat lebih besar," tuturnya.
Bambang menambahkan, meski peraturan perjalanan sudah mulai longgar. Namun tidak membuat pihaknya abai protokol kesehatan pada berbagai aktivitas di bandara. Dalam hal ini, Ia pun mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara agar tidak menurunkan penerapan protokol kesehatan.
"Semoga semakin ramai dan tetap dengan prokes, serta sehat selalu untuk kita semua," tutupnya. (aky/har)
Editor : izak-Indra Zakaria