TANJUNG REDEB – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau kemungkinan bertambah pada Pemilu 2024. Bertambahnya kursi DPRD tersebut karena jumlah penduduk di Kabupaten Berau saat ini telah lebih dari 200.000 jiwa.
Ketua KPUD Berau, Budi Harianto mengatakan, kemungkinan adanya penambahan kursi di DPRD Berau dari 30 kursi menjadi 35 kursi berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau. Sebab, syarat menentukan jumlah kursi di DPRD adalah dari jumlah penduduk.
"Informasi dari Disdukcapil hingga akhir 2021, jumlah penduduk di Berau itu berkisar 263 ribu jiwa," ujarnya kepada awak media, kemarin (30/3).
Artinya, jumlah kursi itu ada di 30 kursi. Nantinya jika jumlah penduduk Berau berada di angka 300 sampai 400 ribu, maka jumlah kursi di DPRD itu akan berubah menjadi 35 kursi. Diakuinya, rata-rata pertumbuhan penduduk di Berau mencapai angka 7 ribu jiwa, bahkan dari pengalaman sebelumnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terdapat penambahan sebesar 19 ribu jiwa.
"Sehingga untuk mencapai 300 ribu jiwa di tahun 2024 sangat mungkin bisa akan terjadi," terangnya.
Meski masih ada jarak 30 ribu lebih penduduk, tetapi pihaknya tetap harus melihat kondisi nyata apakah saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)angkanya mencapai 300 ribu.
Saat disinggung mengenai pembagian Daerah Pemilihan (Dapil), Budi mengaku belum ada wacana merubah dari apa yang sudah ada. Karena pembagian Dapil ditentukan dari jumlah pemilih di setiap kecamatan.
"Maka itu hingga saat ini belum dirasa perlu dilakukan perubahan Dapil," jelasnya. “Karena harus dilihat jumlah pendudukanya juga, jadi jangan sampai ada perbedaan yang sangat jauh,” sambungnya.
Ditambahkannya, dalam rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulan itu, dalam tiga bulan terakhir terdapat penurunan jumlah pemilih yang memenuhi syarat. Pada bulan Januari 2022 terdapat 163.503 pemilih, sedangkan pada bulan Februari terdapat 162.511 pemilih. "Dan menurun lagi menjadi 162.493 pemilih pada bulan Maret ini," katanya.
Menurutnya, penyebab banyak pemilih yang masuk ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah karena perubahan peraturan di Peraturan KPU yang mengharuskan pemilih memiliki KTP elektronik agar bisa memilih. "Sementara yang sebelumnya asalkan umur 17 tahun sudah bisa dimasukan ke daftar pemilih,” tuturnya.
Pihaknya mendapati ada sebanyak 5 ribu lebih pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut. Tetapi setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk dilakukan validasi, ternyata dari data tersebut terdapat sekitar 1.300 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Sehingga terpaksa kita TMS-kan untuk sementara ini hingga mereka melakukan perekaman,” tegasnya. (mar/har)
Editor : uki-Berau Post