Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Segera Sosialisasikan ke Masyarakat

uki-Berau Post • Kamis, 7 April 2022 - 03:14 WIB
PENYAMPAIAN LKPJ: Bupati Berau Sri Juniarsih menyerahkan dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani kemarin.
PENYAMPAIAN LKPJ: Bupati Berau Sri Juniarsih menyerahkan dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani kemarin.

TANJUNG REDEB – DPRD Berau mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (5/4). Selain pengesahan tujuh perda, dalam rapat paripurna kemarin, DPRD juga menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun Anggaran 2021. 

Pengesahan tujuh perda diambil usai rapat seluruh fraksi di DPRD Berau menyampaikan pandangan dan menyetujui pengesahan ketujuh perda tersebut, yakni Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan; Perda tentang Kabupaten Ramah Anak; Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan; Perda tentang Penataan Toko Swalayan dan Jaringan Nasional; Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung.

Juru bicara Fraksi Demokrat Falentinus Keo Meo mengatakan, fraksi Demokrat menganggap Perda yang baru disahkan penting dan sangat dibutuhkan masyarakat. Perda tersebut juga sesuai dengan kondisi saat ini di Kabupaten Berau. Namun, ada beberapa catatan yang diberikan kepada Pemkab Berau, salah satunya adalah dirinya mendorong lembaga eksekutif untuk segera membuat peraturan turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Untuk itu kami menerima tetapi dengan catatan agar tujuh raperda yang disahkan berguna dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar Elita Herlina, juga memberikan catatan, khusus terkait Perda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung. Fraksi Golkar berharap dengan telah disahkannya perda tersebut dapat berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung, yang disebutnya sebagai salah satu langkah efektif dalam upaya pemulihan ekonomi pada saat ini.

“Sebagaimana kita tau, pandemi Covid -19 memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap perekonomian secara menyeluruh,” tuturnya.

Selain itu, Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan juga merupakan salah satu potensi penerimaan daerah, dan jika dilihat dari sumbernya, retribusi ini tidak menambah beban kepada masyarakat.

“Dengan telah disahkannya beberapa perda ini, kami berharap agar sosialisasi segera dilakukan agar implementasi dari perda segera terealisasi,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau