Lewat sosialisasi Perda Nomor 5/2019, maka masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum.
SEGAH – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kembali dilanjutkan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Sabtu (2/4).
Kali ini, sosialisasi digelar di Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah. Dalam sosialisasi tersebut, Makmur kembali didampingi narasumber ahli bidang hukum, Zulkifli Azhari.
Dikatakan Makmur, kegiatan sosialisasi perda ini sudah dilakukannya dari hulu hingga pesisir selatan. Karena menurutnya, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah.
Di dalam perda ini, ia menjelaskan diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Lewat sosialisasi ini, maka masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
Terlebih menurutnya, saat ini sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu dan berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing termasuk Kabupaten Berau, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.
“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Dalam pengamatannya selama berbulan-bulan melaksanakan sosialisasi, permasalahan yang sering terjadi yakni permasalahan sengketa tanah. “Maka dari itu, kita lakukan sosialisasi ini untuk membuka wawasan masyarakat agar tidak takut karena sudah ada bantuan hukum untuk mereka,” tegasnya. (hms/rdh/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria