PENAJAM – Lahan seluas 780 hektare di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) masuk pada cakupan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No 57/TH-Pem/1968 tentang Penyerahan Tanah 30.000 hektare yang diperuntukkan penempatan para transmigran. SK ini dilegalisasi 2012 oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim.
“Lahan seluas 30 ribu hektare itu cadangan transmigrasi untuk Semoi dan Sepaku. Dalam praktiknya sudah dibangun 4 permukiman transmigrasi (UPT) Semoi, dan 4 UPT Sepaku, dan masih tersisa luas lahan yang belum ditempati transmigrasi,” kata Subkoordinator Penataan Wilayah dan Perbatasan Setkab PPU Suyatno menjawab Kaltim Post, Rabu (13/4).
Untuk diketahui, kala itu Sepaku masih bagian Kecamatan Penajam, Kutai, dan menjadi bagian Kabupaten Pasir (kini Paser) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38/1996 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Kecamatan Sepaku kemudian menjadi bagian Kabupaten PPU berdasarkan UU 7/2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU yang terdiri dari empat kecamatan, yaitu Babulu, Waru, Penajam, Sepaku. Sementara itu, lahan di Bukit Tengkorak, Sepaku, itu menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami keterkaitan sejumlah pihak, menyusul informasi dugaan bagi-bagi lahan di kawasan itu yang melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah yang tertangkap tangan oleh KPK pada Selasa, 12 Januari 2021 di Jakarta.
Informasi yang didapatkan Kaltim Post sebelumnya dari Sekretaris Camat (Sekcam) Sepaku, PPU Adi Kustaman bahwa, sejauh informasi yang diperolehnya Bukit Tengkorak salah satu objek yang kini dibidik KPK. Ia mengatakan berinisiatif mendatangi penyidik KPK untuk menjelaskan berkaitan persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya itu.
Kepala Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU Samin seperti dilansir media ini telah meneken 113 segel atau surat keterangan tanah (SKT) di Bukit Tengkorak. Ke-113 segel itu kemudian dibatalkannya pada pertengahan Februari 2022 atas perintah Camat Sepaku Risman Abdul.
Samin mengakui tak mengenal nama-nama warga yang mengajukan permohonan SKT, yang disebutnya mayoritas warga Gersik, Kecamatan Penajam, PPU. Kedatangan mereka ke kantornya untuk mendapatkan SKT, lanjut dia, atas suruhan oknum pejabat di kantor Kecamatan Sepaku.
Ia pun tak menampik anggapan apabila warga yang minta tanda tangan segel itu disebut-sebut hanya dipakai namanya untuk kepentingan menguasai lahan oleh oknum pejabat.
Suyatno kemarin mengatakan, lahan tersebut sesuai segmen SK gubernur diperuntukkan sebagai lahan pembangunan transmigrasi. Ia mengatakan tidak mengetahui penjabarannya.
“Kalau dulu yang namanya transmigrasi itu mendatangkan penduduk luar Kaltim. Sekarang ini bisa saja misalnya dengan memobilisasi penduduk, tetapi tidak menutup kemungkinan juga pola mendatangkan warga dari luar Kalimantan. Terserah, Kementerian Transmigrasi melakukan identifikasi yang cocok pola apa untuk di sini,” kata Suyatno. (kri/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria