Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pansus Kelistrikan Kunjungi Universitas Udayana dan PLTS Bangli, Pelajari Potensi dan Risiko Penggunaan EBT

izak-Indra Zakaria • Senin, 18 April 2022 - 19:20 WIB
TERIMA CENDERA MATA: Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (batik hitam) menerima cendera mata usai diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali. Cendera mata diserahkan oleh Kadisnaker ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda.
TERIMA CENDERA MATA: Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (batik hitam) menerima cendera mata usai diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali. Cendera mata diserahkan oleh Kadisnaker ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda.

 

Masih fokus untuk mengedepankan energi baru terbarukan (EBT), Pansus Kelistrikan yang diketuai anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono baru-baru ini mengunjungi Universitas Udayana dan PLTS Bangli di Bali.

 

BALI - Didampingi oleh dinas terkait, Pansus Kelistrikan yang diketuai anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melakukan kunjungan pada 12-15 April. Pansus pun mendapat sejumlah masukan, potensi dan risiko penggunaan EBT.

“Hasil pertemuan di Universitas Udayana, Fakultas Teknik Informasi yang menangani perihal masalah EBT bahwa EBT yang ada di Bali, adalah hasil dari Kementerian ESDM Ditjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi). Dana semua dari kementerian. Universitas ini memiliki PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) menggunakan turbin yang berada di rooftop. Sayangnya hanya 3 dari 10 pembangkit listrik berjenis kincir angin dengan kapasitas 5.000 watt yang berfungsi. Tidak maksimal,” kata Sapto.

PEMBAHASAN: DPRD Kaltim pembahas perubahan perda kelistrikan berkunjung ke PLTS Bangli, selain tim pansus hadir pula dari Dinas ESDM Kaltim dan Biro Hukum Kaltim mengunjungi pembangkit dengan kapasitas 1 megawatt di Bali.

Selain itu, bantuan yang didapat di 2016 belum dibuatkan berita acara serah terimanya. Padahal, menurut ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kaltim itu, semestinya jika ingin memaksimalkan ini harus diproses serah terima barang tersebut ke Unud. “Tanpa serah terima tentu perawatan, perbaikan, serta maintenance akan terkendala,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri anggota Pansus Puji Hartadi dan HJ Jahidin itu.

Sapto menjadikan hal ini sebagai masukan dan pelajaran. Dirinya juga menyayangkan jika peralatan tersebut sampai rusak. “Artinya, dari sisi administrasi harus segera diurus sehingga hak dan tanggung jawabnya jelas untuk barang yang sudah diberikan agak dapat dimaksimalkan,” sebutnya.

Selanjutnya, Bali telah mengendalikan PLTS yang sudah cukup lama di daerah Bangli. Saat mengunjungi PLTS di Bangli dengan kapasitas 1 megawatt (MW) yang menggunakan panel lama dengan kapasitas per panel 200 watt. Sapto menilai bahwa memang model panel tersebut kapasitasnya jauh lebih kecil dengan panel yang terbaru saat ini yang mencapai hingga 500 watt per panel. “Dengan semakin majunya zaman semakin ringkas dan meningkat daya serap panel yang terbaru. Sementara sistem di Bangli sudah dikerjasamakan dengan perusda dan PLN. Namun, kami belum tahu persis biaya operasionalnya seperti apa. Menurut informasi sistem kerja samanya COD bahwa ada sistem impor dan ekspor. Kami belum tahu secara detail rinciannya seberapa menguntungkan yang didapat untuk PAD,” jelas Sapto yang juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali.

Hanya saja informasi di lapangan bahwa dari PLTS Bangli yang ada lalu dijual ke PLN seharga Rp 700, kemudian dijual lagi ke pelanggan dengan harga Rp 2.400. “Kita perlu pelajari lebih lanjut seperti apa kalkulasi biaya produksi, biaya perawatan dan sebagainya serta bagaimana sisi keuntungannya. Yang terpenting bahwa penggalakan EBT di Bali sudah satu langkah lebih maju walaupun perda belum ada, bahkan Bali berlandaskan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih,” urai Sapto.

Senada dengan ketua pansus, Wakil Ketua Pansus Kelistrikan Bagus Susetyo menyebut, bahwa Bali memang telah menerapkan Bali Bersih Energi yang dominannya mengurangi emisi karbon, baik itu kendaraan maupun daya listrik. “Karena di Bali miskin SDA yang digunakan sebagai energi, mau tidak mau mereka memulai dengan energi listrik tenaga surya yang sudah mulai diterapkan. Kaltim bisa mencontoh kegiatan yang dilakukan oleh Bali. Tidak bisa tidak, dengan adanya Perda Kelistrikan kita akan mencantumkan beberapa hal yang berkaitan EBT dan akan diterapkan di Kaltim,” kata Bagus.

Ini juga berkaitan program pemerintah pusat untuk mendorong EBT, secara ekonomi menjadi efisiensi. Untuk di Provinsi Bali, Pergub yang mengatur tentang Bali bersih merupakan RPJMD. “Namun untuk di Kaltim, RPJMD itu memang perlu. RPJMD yang mencantumkan kelistrikan saja, tapi tidak dicantumkan berapa EBT-nya. Mungkin setelah 2023, namun Dinas ESDM harus sudah membuat rencana kerja untuk ke depan untuk 2023 dan itu harus disampaikan ke RPJMD gubernur mendatang,” pungkasnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny sangat optimistis terhadap EBT di Kaltim. Bahkan Kaltim sesungguhnya selangkah lebih maju karena telah memiliki Perda Kelistrikan. Progres ini pun diapresiasi oleh Benny kepada Tim Pansus DPRD Kaltim yang telah serius menangani pembahasan perubahan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Selain itu, sejumlah masukan juga sedang diakomodasi oleh pansus. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Pemprov Bali dan masukan dari mitra lainnya. “Di Bali memang cukup lengkap aturan pergub-nya, bahkan sudah ada seperti ada pembangkit tenaga listrik untuk kendaraan listrik, Perda RUED, ada juga Pergub EBTKE dan mengatur rooftop. Sementara, bantuan PLTS di Bali sejauh ini didanai oleh pusat. Sepertinya mereka tidak ada PLTS yang didanai APBD berbeda di Kaltim yang beberapa tahun ini mendanai PLTS, barangkali ini karena rasio eletrifikasinya mencapai 100 persen,” terang Benny dalam kunjungan yang juga diikuti oleh Perusda Kelistrikan Kaltim, Biro Hukum Kaltim.

Untuk diketahui Pansus Kelistrikan dalam waktu dekat akan melakukan focus group discussion (FGD) untuk merumuskan data dan masukan. FGD akan menghadirkan Biro Hukum Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Dirjen PHD Kemendagri dan PLN UIP Kaltimtara serta PLN Cabang se-Kaltim. Selain itu Kementerian ESDM dalam hal ini, Dirjen Ketenagalistrikan, Set Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, Koordinator Hukum Set Ditjen Ketenagalistrikan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktur Pembinaan Perusahaan Ketenagalistrikan serta Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan. (adv/hms5/rdh/k15)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#dprd kaltim