SENDAWAR- Minimal 30 persen dari 20.381,59 kilometer persegi luas wilayah Kutai Barat (Kubar) menjadi ruang terbuka hijau. Dari lahan 30 persen itu, harus dijadikan kawasan lembo atau hutan buah-buahan meliputi 16 kecamatan se-Kubar.
“Lembo ini adalah sebuah upaya penanaman kembali pohon buah-buahan dengan memanfaatkan pekarangan rumah masyarakat atau di ladang agar kelak menjadi hutan buah-buahan. Ini adalah langkah awal yang penting dalam rangkaian proses kedepannya nanti untuk memenuhi kebutuhan 30 persen dari wilayah Kubar sebagai ruang terbuka hijau,” kata Bupati Kubar FX Yapan membuka secara resmi rapat roordinasi (rakor) Fasilitasi Sosialisasi Penetapan Lembo untuk 16 kecamatan di wilayah Kubar, baru-baru ini
Penetapan lembo untuk 16 kecamatan ini dimaksudkan agar hutan adat tetap lestari dan tidak hilang. Sehingga masyarakat setempat bisa dengan baik untuk merawat dan memeliharanya. Sehingga dibutuhkan keterlibatan dan peranan penting seluruh pihak terkait dalam tiap tahapannya terutama pada tingkat awal yakni pelaksanaan sosialisasi bagi masyarakat.
“Untuk mendukung kegiatan ini, agar para camat dan kepala kampung se-Kubar dapat mengikuti dan memahami kegiatan ini dengan baik agar nantinya dapat menyosialisasikan kembali kepada masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Kubar, Rita Nursandy menyebutkan, kegiatan ini dalam upaya mendukung program Pemkab Kubar untuk mewujudkan ruang terbuka hijau. Serta nantinya lembo ini juga bisa berfungsi mengatasi banjir. “Oleh karena itu perlu ditetapkan lembo di setiap kampung ataupun kecamatan dengan minimal luasan sekitar 2 hektare. Sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki legalitas baik dari pemerintah kampung maupun Pemerintah Daerah agar tidak terjadi alih fungsi kawasan,” katanya. (rud)
Editor : izak-Indra Zakaria