Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diberhentikan Tidak Hormat

uki-Berau Post • Sabtu, 23 April 2022 - 17:58 WIB
DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum personelnya yang melanggar Kode Etik Polri (KEP), Jumat (22/4).
DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum personelnya yang melanggar Kode Etik Polri (KEP), Jumat (22/4).

TANJUNG REDEB – Dua oknum anggota Polres Berau diberhentikan secara tidak hormat. Bahkan, satu di antaranya merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika dan tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Pemberhentian ini dipimpin langsung Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (22/4).

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, dalam upacara PTDH tersebut dua personel yang dipecat berinisial NI dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan OHS dengan pangkat Brigadir Polisi Satu.

“Kita masih terus konsisten dalam menjaga kedisiplinan,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (22/4).

Pemecatan ini, dikatakannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yakni penyalahgunaan Narkotika dan Desersi (Mangkir tugas). Satu oknum yang diketahui menyalagunakan narkoba saat ini sudah menjalani masa tahananya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb.

“Yang penyalahgunaan narkoba sudah kita proses dan saat ini menekan di balik jeruji besi,” jelasnya.

Menurut Anggoro, PTDH ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada dua personel tersebut, bahwa mereka bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). “Karena ini sangat penting, yang ditakutkan nanti mereka menyalahgunakan jabatan,” terangnya.

“Jadi di sini saya jelaskan jika ada personel yang sudah dikenaik PTDH dan masih mengaku bagian dari Polri itu bisa segera laporkan kepada kami,” sambungnya.

Dengan adanya kejadian ini, dirinya meminta bisa menjadi pembelajaran kepada para personel, supaya bisa lebih disiplin dan taat akan aturan yang sudah berlaku. Sehingga tidak akan ada lagi kegiatan upacara PTDH di lingkungan Polres Berau.

“Ingat kesusahan saat masuk Polri seperti apa, jadi jangan di sia-siakan, itu imbauan saya kepada anggota,” tuturnya.

Sebelumnya, salah satu personel Polres Berau berinisil NI, dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dalam sidang terbatas yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Berau, pada Senin (25/10) lalu.

Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut, dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dijelaskan Kasi Propam Polres Berau yang sebelumnya masih dijabat Iptu H Simalango menerangkan, bahwa yang dilakukan bukan hal yang kecil. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Nomor: 144/Pid Sus/2021/PN Tnr Tanggal 25 Juni 2021 lalu, menyatakan bahwa NI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Sekretariat KKEP memberikan sanksi berupa rekomendasi PTDH. Hal itu lantaran Noriman telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Oleh Sekretariat KKEP, NI diperkenankan mengajukan keberatan. Ia diberikan waktu paling lama 3 hari untuk membuat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelanggar melalui Sekretariat KKEP Polres Berau. “Nanti diterima atau ditolak menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kaltim. Jika ditolak, maka usai pemeriksaan dari Polda akan dilangsungkan PTDH,” bebernya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan secara tertulis melalui Divisi Humas Polri, juga menegaskan, agar para Kapolda dan Kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau PTDH, kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.(aky/arp)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau