Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pengelola Diminta Transparan, Pedagang Pertimbangkan Pasar Petung Diambil Pemkab PPU

izak-Indra Zakaria • Senin, 18 Juli 2022 - 20:28 WIB
MINTA DIBUKA: Pedagang di Pasar Petung, Penajam, PPU, minta agar portal yang dipasang pengelola pasar dibuka.(ari/kp)
MINTA DIBUKA: Pedagang di Pasar Petung, Penajam, PPU, minta agar portal yang dipasang pengelola pasar dibuka.(ari/kp)

Pedagang di Pasar Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) menolak kebijakan pengelola pasar yang mereka anggap memberatkan.

 

PENAJAM-Ada delapan poin yang disoal pedagang terkait pengelolaan Pasar Petung. Yaitu, tak setuju dengan kenaikan retribusi apapun, dan tidak setuju dengan pemindahan lapak. “Pedagang juga meminta pengelola pasar memperbaiki saluran drainase pasar ikan (sebelah selatan) yang menyebabkan aroma tak sedap dan membuat drainase (sebelah Jalan Mandiri Syariah), sehingga jalan lingkungan tidak becek akibat aktivitas limbah air ikan,” kata Elbaiti, salah satu pedagang di Pasar Petung, Jalan Penajam-Kuaro No 70, Giri Mukti, Penajam itu, kepada Kaltim Post, kemarin.

Ia mengatakan, aspirasi pedagang lainnya minta pengelola pasar untuk membuka portal pintu masuk jalur sebelah apotek dan meniadakan pos kayu karena dapat mengganggu akses keluar-masuk  pedagang dan pembeli. “Mengingat Pasar Petung adalah pasar rakyat yang notabene tanahnya milik pemerintah daerah maka kami pedagang pasar menginginkan pengelolaan pasar secara transparan dan memberikan hak-hak bagi hasil retribusi ke pemerintah yang selama ini belum jelas,” katanya mewakili pedagang lainnya.

Tiga poin lainnya, pedagang minta lahan parkir di jalan lingkungan RT 007 diserahkan pengelolaannya ke lingkungan RT tersebut. Pedagang minta agar dihilangkan bentuk-bentuk pengelolaan yang mengarah pada (indikator model) premanisme kepada pedagang, karena pedagang dan pembeli pasar ingin rasa aman dan nyaman. “Bila poin-poin  tersebut tidak diindahkan kami minta pengelolaan Pasar Petung diambil alih pemerintah daerah,” katanya.

Delapan poin tersebut disampaikan pedagang menanggapi surat pengelola Pasar Petung, Direktur Utama PT Banuo Penajam Andi Mappasokong, tertanggal 22 Mei 2022. Antara lain isinya, lapak yang ada bentuknya kopel ukuran 180 meter kali 220 meter sebanyak 52 unit diubah jadi tunggal ukuran 2 meter kali 3 meter sebanyak 38 unit posisinya di tengah median jalan jalur 2. Kemudian, biaya rehab lapak serta perbaikan infrastruktur jalan dan parit dibebankan kepada masing-masing pedagang yang menempati lapak jalur 2.

Estimasi biaya Rp 15 juta per pedagang digunakan untuk perbaikan jalan dan parit jalur 2, jalan dan parit belakang ruko A serta parit depan toko C dan D. Lalu, ada kebijakan nilai retribusi lapak jalur 2 Rp 75 ribu per bulan. Dalam surat tersebut pengelola menunggu tanggapan pedagang selama enam hari kerja sejak surat dikeluarkan. Direktur Operasional PT Banuo Penajam Mansur saat dikonfirmasi Kaltim Post, kemarin, ia apresiasi masukan pedagang yang disebutnya bagian dari cara meningkatkan kualitas pasar untuk semakin lebih baik. Selebihnya, ia segera menindaklanjuti dengan menemui pedagang untuk menyamakan visi dan misi dan meluruskan apabila terdapat miskomunikasi atas kebijakan pengelola pasar. (far/k15) 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria