Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Segini Harta Mardani Maming, Kader PDIP yang jadi Tersangka Korupsi

izak-Indra Zakaria • Jumat, 29 Juli 2022 - 19:35 WIB
Mardani Maming resmi ditahan KPK setelah diperiksa selama 9 jam (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mardani Maming resmi ditahan KPK setelah diperiksa selama 9 jam (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7) malam. Kader PDI Perjuangan itu ditahan setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK pada Selasa (26/7).

Mardani Maming terjerat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. Menelisik harta kekayaan Ketua Umum BPP HIPMI itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id sebesar Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar. LHKPN ini dilaporkan pada 31 Maret 2018 tahun periodik 2017 saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Secara rinci, harta Mardani Maming terbesar terletak pada tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebanyak 39 bidang tanah. Total harta tidak bergerak itu mencapai Rp 40.912.625.000.

Sementara itu, Mardani Maming juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi Nissan X-Trail 2009, Toyota Alphard 2009, Honda Revo 2007, Kawasaki motor 2009, Honda Beat 2008. Total harta bergerak mirik Mardani Maming senilai Rp 1.152.500.000.

Bendahara Umum PBNU itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325.500.000, surat berharga Rp 790.000.000, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868. Mardani Maming tidak tercatat memiliki utang, sehingga total harta seluruhnya mencapai Rp 44.861.852.868.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menduga, Mardani Maming menerima suap sebesar Rp 104, miliar. Mardani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dia harus menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“Diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) malam. 

Mardani Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada 2010 salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

LANGSUNG DITAHAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Penahanan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Mardani Maming yang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Mardani Maming,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7). 

Ketua Umum BPP HIPMI itu akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022. Dia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan terhadap Mardani Maming dilakukan tim penyidik KPK setelah menerbitkan statis daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Mardani Maming tak kunjuny kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK, karena beralasan sedang melakukan upaya hukum praperadilan. Namun, praperadilan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan menjelaskan, Mardani Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Menurut Alex, pada 2010 salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani Maming, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” ungkap Alex.

Alex berujar, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. 

Selain itu, Mardani Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Mardani Maming.

“Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Mardani Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu,” beber Alex.

Perusahan-perusahaan tersebut diduga  susunan direksi dan pemegang sahamnya, masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming, dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani Maming. Bahkan, pada 2012 PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha dalam membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetion, dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga, terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming, yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” ucap Alex.

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum nasional #nasional