Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terbukti Lakukan Korupsi, Dipenjara 5,5 Tahun, Hak Politik AGM Dicabut

izak-Indra Zakaria • 2022-09-27 12:45:43
Sidang AGM dkk
Sidang AGM dkk

GUNUNG KELUA. Nasib Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama "kaki tangannya" yang ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah diketuk Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (26/9) kemarin. Terdakwa lain, masing-masing Nur Afifah Balqis (bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan), Muliadi (Plt Sekretaris Daerah PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora)  juga dijatuhi hukuman penjara.

AGM divonis selama 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Tak itu saja, AGM juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar, dikurangi hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli oleh Nur Afifah Balqis berupa 1 buah tas Hermes Fragrance-Eau Des Merveileles, 1 buah Shirt merk Zara size M dan 1 buah Hat-Bob Dior. Jika AGM tak membayar dalam 1 bulan setelah perkaranya inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan kurungan selama 3,5 tahun. Tak itu saja, hak politik untuk dipilih dan memilih dicabut selama 3,5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Nur Afifah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.

Sedangkan 3 anak buah AGM lainnya, divonis hukuman berbeda.

Muliadi divonis penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus membayar UP sebesar Rp Rp 410.500.000 juta atau ganti 1 tahun kurungan jika tak bisa membayarnya. Kemudian Edi juga divonis 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, ditambah UP Rp 557.000.000 subsider 1 tahun kurungan jika tak membayar denda. Sementara Jusman divonis penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta UP sebanyak Rp 53 juta atau ganti kurungan selama 6 bulan.

Kelimanya dinyatakan terbukti melanggar pidana sebagaimana dakwaan primair JPU. Yakni melanggar pasal 12 huruf  b  jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pantauan Sapos dalam persidangan yang digelar secara online, saat Ketua Majelis Hakim, Jemy Tanjung membacakan amar putusan di layar kaca di ruang sidang terlihat AGM menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, hingga akhirnya perwakilan Penasihat Hukumnya meminta waktu pikir-pikir merespons putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut.

"Kami minta waktu pikir-pikir, sekaligus berkoordinasi dengan klien kami (AGM dan Nur Afifah, Red)," tutur salah seorang Penasihat Hukum AGM.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, disebutkan bahwa untuk membantu tugasnya, AGM mengangkat tim pemenangan saat pencalonan sebagai Bupati PPU. Yakni Asdarussalam alias Asdar, Muliadi serta Syamsudin alias Aco. Mereka ini akhirnya ikut mengumpulkan uang dari rekanan. Salah satunya dari Ahmad Zuhdi, sebagai fee proyek. Kemudian ada juga ada rekanan lain yang mengumpulkan uang untuk pengurusan izin prinsip.

JPU KPK, Putra Iskandar ditemui Sapos usai persidangan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

"Selanjutnya kami akan sampaikan hasil persidangan kepada pimpinan, termasuk langkah apa yang akan diambil selanjutnya," terangnya.

Termasuk perihal tindak lanjut terhadap nama-nama rekanan yang disebutkan dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, yang memberikan sejumlah uang kepada AGM Cs.

"Kan ada tadi disebutkan nama-nama terkait kasus ini. Ini juga kami sampaikan ke pimpinan, untuk menentukan langkah apa yang akan kami ambil," terangnya lagi.

Beberapa nama yang ikut disebut dalam pertimbangan Majelis Hakim di antaranya, Asdar dan Aco yang merupakan orang kepercayaan AGM.

Dalam tuntutannya sebelumnya, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya menjatuhkan hukuman  penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada AGM. Tak itu saja, AGM juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4. 179.200.000 dikurangi hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli oleh Nur Afifah Balqis berupa 1 buah tas Hermes Fragrance-Eau Des Merveileles, 1 buah Shirt merk Zara size M dan 1 buah Hat-Bob Dior. Jika AGM tak membayar dalam 1 bulan setelah perkaranya inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun. Jika dikalkulasi total lamanya kurungan AGM sekitar 11,5 tahun.  Sementara Nur Afifah yang satu berkas perkara dengan AGM, dituntut penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan Muliadi, Edi Hasmoro  dan Jusman  yang diproses dalam berkas perkara berbeda juga  dituntut JPU KPK. Muliadi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta keharusan membayar uang pengganti sebanyak Rp 410.500.000 subsider 3 tahun. Lalu Edi Hasmoro dituntut 6 tahun penjara  dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 557.000.000 subsider 3 tahun penjara. Sementara Jusman dituntut JPU hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 53.000.000 subsider penjara selama 1 tahun.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat ketika  AGM bersama Nur Afifah dibekuk KPK RI dalam kegiatan OTT di Jakarta awal Januari 2022 ini. Belakangan para pejabat di lingkungan PPU ikut terseret dalam pusaran kasus AGM tersebut. Terungkap juga seperti tertuang dalam dakwaan JPU, jika dalam rentang waktu antara 2021 hingga 2022 AGM berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 5,7 miliar dari fee proyek maupun proses perizinan. Rinciannya menerima AGM menerima dari Muliadi sebanyak Rp 3, 1 miliar, melalui Asdaruddin alias Asdar berjumlah Rp 1, 850 miliar, kemudian dari Edi sebanyak Rp 500 juta serta Jusman berjumlah Rp 250 juta. (rin/nha)

Editor : izak-Indra Zakaria