KASUS penyerobotan lahan yang diklaim milik Pemkot Samarinda oleh aktivitas pertambangan semakin terang. Polisi menyebut hasil pemeriksaan sementara lahan tersebut memang milik konsesi PT ECI. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena kemarin.
Dipaparkan, mereka telah ke lokasi yang terdapat tambang tersebut. Dan sudah tidak terdapat aktivitas pertambangan. "Jadi, kami ambil titik koordinatnya, kemudian meminta keterangan pihak pelapor (pemkot). Setelah itu baru akan memanggil pihak dari PT ECI," ungkapnya.
Andika melanjutkan, mereka sudah memanggil PT ECI, termasuk mengundang kontraktor yang menerima surat perintah kerja (SPK) dari PT ECI. "Tinggal menunggu mereka hadir saja. Kami juga akan pelajari dokumen-dokumen yang mereka miliki apa saja," jelasnya.
Terkait klaim pemkot bahwa lahan tersebut milik negara pun masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, alas hak lahan masih mereka pelajari. "Kami juga masih mintakan surat-surat milik PT ECI. Nanti kalau mereka sudah memberikan dokumen lahannya, baru kami pelajari dulu," pungkasnya. (kri/k16)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi
Editor : izak-Indra Zakaria