Ekosistem mangrove Teluk Balikpapan yang menjadi beranda IKN sudah menjadi bagian yang dilindungi dengan status berada di kawasan cagar alam. Pembangunan IKN jangan sampai mengancam penghidupan masyarakat pesisir.
BALIKPAPAN-Dari kurang lebih 324.332,49 hektare Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ada sekitar 68.189,75 hektare yang merupakan perairan laut. Diperlukan rencana strategis dan pengelolaan yang terpadu agar pesisir dan laut IKN tetap terjaga dari dampak negatif pembangunan ibu kota baru. Di sisi lain, mampu memberikan nilai positif kepada kehidupan dan ekosistem yang ada di dalamnya.
Plt Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA Bappenas RI Vivi Yulaswati menjelaskan, saat ini kondisi eksisting wilayah perairan laut di IKN dan sekitarnya didominasi oleh ekosistem mangrove. Sejak 2019–2021, secara garis besar khususnya di Teluk Balikpapan, bertambah luas dengan kondisi lebat. Ada pertambahan di beberapa area dan sedikit pengurangan namun secara garis besar lebih banyak bertambah. "Kondisi ini perlu tetap dijaga keberadaannya, terutama untuk mengatur dan membatasi aktivitas perlintasan barang dan manusia yang melintas menuju KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN. Terutama saat proses pembangunan IKN, agar tidak memberi dampak kerusakan ekosistem mangrove," ujar Vivi dalam pemaparannya di Lokakarya Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di IKN yang diselenggarakan Otoritas IKN (OIKN) di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat (2/12).
Lanjut dia, ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan sudah menjadi bagian yang dilindungi, dengan status berada di kawasan cagar alam. Terkait status tata guna lahan, sebagian ekosistem mangrove di luas kawasan hutan yang berada di atas garis pantai dan perlindungan terhadap biota dan alur biota pesut, telah diupayakan dengan penetapan kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil KKP3K, yang terakomodasi dalam draf RZWP3K Kaltim yang kemudian akan diintegrasikan dengan RTRWP. Di sekitar Teluk Balikpapan pula terdapat hutan mangrove primer dan sekunder, calon kawasan konservasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K), alur migrasi biota, pelabuhan/tersus (terminal khusus), alur pelayaran, alur pipa minyak dan gas bumi.
Namun, di sisi lain, kegiatan pelabuhan di PT ITCI telah mengalihfungsikan sebagian luasan mangrove lebat menjadi pelabuhan. Perlu pengaturan aktivitas pelabuhan bongkar muat untuk pembangunan IKN, dengan mengupayakan meminimalisasi dampak pencemaran yang akan merusak ekosistem mangrove dan biota pesut. "Perlu adanya kajian baru untuk penentuan lokasi pelabuhan penunjang lainnya untuk pembangunan IKN yang tidak berada di areal mangrove," ucapnya. Sejumlah isu strategis IKN disebutnya antara lain, di sisi pertahanan dan keamanan seperti keterbatasan daerah latihan militer. Lalu di sisi kebijakan, seperti belum berkembangnya ekonomi kelautan, kemudian sosial ekonomi di mana terancamnya penghidupan masyarakat pesisir. Ancaman lainnya, berupa bencana pesisir hingga isu lingkungan seperti sedimentasi muara hingga penurunan kualitas sumber daya laut dampak aktivitas darat-laut pun mengemuka.
"Itu sebabnya disusun peta rencana struktur ruang laut. Meliputi pelabuhan perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap atau budi daya, perkampungan nelayan pendukung sentra perikanan, sistem jaringan prasarana dan sarana laut, alur pelayaran hingga sistem jaringannya," beber Vivi. (Selengkapnya lihat grafis). Sementara itu, Guru Besar Bidang Biologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, Prof Budimawan yang hadir sebagai salah satu narasumber mendorong kelestarian biota yang ada di pesisir IKN. Konsen lainnya adalah keberadaan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 2 di Selat Makassar. Yang menurutnya menjadi ancaman, tidak hanya di sisi pencemaran lingkungan, namun keamanan karena sering dilewati kapal asing.
“Saya mendorong OIKN bisa mendiskusikan ini bersama TNI,” ucapnya. Pengelolaan pesisir juga harus mengedepankan ekonomi masyarakat. Jangan sampai ada persoalan hingga ketimpangan sosial di wilayah IKN dan kawasan sekitarnya. “Karena tidak akan terwujud IKN yang berkonsep smart city, jika masyarakatnya masih miskin,” lanjutnya. Budimawan juga mendorong direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim karena ada IKN. “Pengaturan wilayah laut, rencana zonasi harus mengadakan konsultasi publik ke daerah tetangga di Sulawesi. Karena hubungannya nanti sampai ke sana,” katanya. Menanggapi kondisi tersebut, Deputi Sumber Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri menjelaskan, hingga saat ini konsep yang banyak diusulkan dalam pengelolaan wilayah pesisir adalah integrated coastal management.
Baginya ini tantangan untuk diterapkan. Mengingat kondisi yang sudah eksisting.
“Tapi kan kita bicara jangka panjang. Untuk itu dimulai sekarang. Mulai dari pendataan itu penting, untuk dasar pembuatan kebijakan itu jelas,” ucap Myrna. Baginya yang paling penting ketika berbicara wilayah pesisir adalah pemantapan zonasi yang ada. Kemudian desain kelembagaan yang baginya akan unik dengan melihat keberadaan OIKN dan persoalan yang sudah eksis. “Sementara dalam masa transisi ini, untuk short term-nya adalah bagaimana mengendalikan pencemaran laut. Tiga aspek ini yang penting segera dirumuskan,” imbuhnya.
Myrna menyebut, sudah bertemu kepala daerah yang bersentuhan langsung dengan pesisir IKN, yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.
Di mana dalam pengelolaannya OIKN tidak bisa sendiri. Sebab, di dalam UU IKN, ada yang disebut dengan daerah mitra, sehingga ke depan OIKN akan menetapkan tiga daerah tersebut sebagai daerah mitra dilanjutkan dengan pembuatan platform kerja sama. “Sehingga apa yang dilakukan di IKN akan selaras dengan daerah di sekitarnya. Pun proses revisi RTRW yang dilakukan pemerintah daerah saat ini sebagai bentuk menyelaraskan apa yang ada di dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN),” ungkapnya. (riz/k16)
M RIDHUAN
mad.dhuan@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria