Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bakal berusaha datang di tiap persidangan demi bisa melihat para pelaku dihukum setimpal. Di sidang kemarin, dua terdakwa anggota polisi didakwa memerintahkan penembakan gas air mata dan seorang lainnya didakwa melakukan pembiaran.
LUGAS W.-HASTI EDI S., Surabaya
DARI Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Hanifah bersepeda motor. Sendirian, menempuh jarak lebih dari 80 kilometer, demi bisa menghadiri sidang pertama lima terdakwa tragedi Kanjuruhan kemarin (16/1).
’’Saya datang ke sini tidak ada yang menyuruh. Hanya ingin mendapatkan keadilan untuk almarhum anak saya,’’ ujar Rini kepada Jawa Pos di sela persidangan di PN Surabaya kemarin.
Buah hati perempuan 43 tahun itu, Agus Ariansyah, merupakan satu di antara 135 korban meninggal dalam tragedi yang terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya pada 1 Oktober tahun lalu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tersebut. Kepergian pemuda 20 tahun itu demikian memukul Rini dan keluarga.
Rini mengaku kerap sakit-sakitan karena terus kepikiran Tole, sapaan akrab Agus. Tekanan stres juga membuat kondisi fisik sang suami yang bekerja di Kalimantan drop, kemudian meninggal.
’’Meninggal sewaktu 100 hari kematian anak saya. Almarhum banyak memikirkan kasus ini,’’ ungkap Rini yang dulu berjualan kue di pasar.
Rini merasa perlu datang langsung ke persidangan karena menganggap proses hukum kasus tersebut belum adil bagi keluarga korban seperti dirinya. Salah satunya, hanya lima terdakwa yang diseret ke meja hijau.
’’Itu pun didakwa dengan pasal kelalaian. Kalau lalai, korbannya tidak akan banyak. Tapi, ini sampai 135 nyawa. Saya hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya,’’ tutur Rini.
Demi keadilan untuk anaknya yang turut jadi korban meninggal pada malam kelam di Kanjuruhan itu pula, Miftakhuddin rela naik bus dari Malang ke Surabaya bersama sejumlah anggota keluarga korban lain kemarin. ’’Setiap hari selesai sembahyang Tahajud, saya selalu berdoa agar hukum dapat ditegakkan,’’ ujar pria yang tinggal di kawasan Klojen, Kota Malang, tersebut.
Putri pria 52 tahun itu, Nafisatul Khoyar, meninggal bersama kekasih yang mendampinginya ke Kanjuruhan. ’’Sepak bola itu seharusnya hiburan, kenapa justru ada banyak nyawa melayang,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut.
Dalam sidang di PN Surabaya kemarin, tiga anggota polisi didakwa lalai dalam melaksanakan tugas hingga mengakibatkan 135 orang meninggal setelah laga antara Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Ketiganya adalah eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Jaksa penuntut umum Bambang Winarno dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Hasdarmawan memerintah anggota untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter. Tiga anggota, yaitu Bharatu Teguh Febrianto, Mochammad Choirul Irham, dan Bharatu Sanggar, diperintah menembakkan gas air mata ke arah depan gawang dan lintasan lari sebelah selatan.
Terdakwa, lanjut Bambang, kembali memerintah anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan ’’penembak selanjutnya persiapan menembak’’. ’’Selanjutnya, terdakwa mengeluarkan perintah menembak gas air mata kepada Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trisbo Adi Nugroho, Bharatu Moch. Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan, dan Bharaka Fitra Nukholis ke arah suporter,’’ ujar Bambang saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, terdakwa Bambang Sidik memerintah anggota Samapta Polres Malang, yakni Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno, menembakkan dua kali gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam ke arah tengah lapangan. Sedangkan terdakwa Wahyu, sebut Bambang, yang mengetahui penembakan gas air mata justru membiarkan dan tidak berupaya mencegah.
Menurut Bambang, berdasar hasil rapat koordinasi sebelum pertandingan, Kasatintelkan Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono telah meminta anggota Brimob dan polisi tidak menembakkan gas air mata di dalam stadion. Jaksa Bambang mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Pengacara ketiga terdakwa, Daniel Julian Tangkau, menyatakan, ketiga kliennya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, dia enggan mengungkapkan lebih dulu apa yang menjadi keberatannya.
’’Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi yang nanti kami ungkap dalam persidangan,’’ kata Daniel.
Sementara itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga didakwa pasal yang sama dengan tiga polisi tersebut. Terdakwa Haris dan Suko dianggap tidak memperhatikan keselamatan penonton saat menyelenggarakan pertandingan. Mereka juga tidak memastikan pintu terbuka saat laga selesai dan mencetak tiket melebihi kapasitas stadion.
Berdasar rapat koordinasi, hanya 38.054 tiket yang boleh dijual. Namun, para terdakwa mencetak tiket hingga 42.516 lembar dengan dalih sudah ada pembelinya.
Sumardan, pengacara Haris dan Suko, memilih tidak mengajukan eksepsi. Dia akan membuktikan dalam persidangan bahwa kliennya tidak bersalah. ’’Mengenai tiket, terdakwa mencetak berdasar pengalaman pertandingan selama ini dan tidak ada masalah,’’ kata Sumardan.
Hanya keluarga korban dan tim kuasa hukum yang datang ke PN Surabaya kemarin. Meski demikian, sebanyak 1.354 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang. Mayoritas disiagakan di pintu masuk perbatasan kota untuk mengantisipasi kedatangan Aremania.
Aremania, kelompok suporter Arema FC, dan Bonek, kelompok pendukung Persebaya, punya sejarah rivalitas panjang. Meski, setelah tragedi, relasi kedua kelompok sempat mendingin.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, ribuan personel itu disiapkan untuk eskalasi normal. ’’Kapolri memberi atensi khusus terkait pengamanan sidang ini agar dilakukan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat 400 personel yang ditempatkan di pengadilan. Mereka tersebar di ruang sidang, area pengadilan, dan jalanan di sekitarnya. Terkait senjata yang mereka bawa, Yusep menyebutnya sesuai prosedur.
’’Disiapkan apabila eskalasi meningkat. Dalam kendali Kapolrestabes sepenuhnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pengamanan sidang juga melibatkan jajaran polres lain untuk deteksi awal pergerakan. Mulai Malang Raya, Sidoarjo, hingga Gresik.
Agenda sidang berikutnya dihelat Kamis (19/1) yang akan menghadirkan terdakwa Haris dan Suko. Rini, Miftakhuddin, dan para anggota keluarga korban lain bakal berusaha untuk datang di tiap persidangan.
Entah bersepeda motor lagi, naik bus lagi, atau dengan cara lain. ’’Saya akan datang (setiap persidangan) agar dapat menyaksikan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku. Kami hanya ingin pelaku dihukum setimpal,’’ kata Miftakhuddin, senada dengan Rini. (*/c7/ttg)
Editor : izak-Indra Zakaria