Dugaan terjadinya eksploitasi anak oleh para orang tua mereka terjadi di Balikpapan dengan modus menjual tisu, di salah satu minimarket jalan MT Haryono.
Seperti pantauan awak media, ekploitasi anak dilakukan oleh orang tua mereka, bahkan setelah mendapatkan uang, langsung diambil ortu mereka.
Para ibu yang melakukan ekploitasi, membawa anak-anak mereka ke beberapa titik, bahkan dari kendaraan motor terlihat motor baru.
Sang anak langsung didrop ke mini market, terbilang anak ini memiliki kebutuhan khusus, karena hanya mendengarkan musik yang diputar, tidak banyak berkomunikasi, namun membuat para pengunjung minimarket sering iba melihat kondisi anak.
Bahkan media melihat, anak ini terlihat ngompol dicelana, bahkan dibiarkan oleh orang tuanya.
Bahkan saat ada seorang pria dewasa membeli dagangan tisu dari anak, sang ibu mendekati anaknya lalu mengambil uangnya.
Ternyata ibu ini tidak sendiri, ada kerabat lainnya yang datang menggunakan motor membawa anak kecil lainnya.
Anak kecil lain tersebut masuk ke dalam minimarket, dan menawarkan tisu dengan wajah memelas seharga Rp10 ribu kepada salah satu pembeli yang ingin membayar di kasir.
Pantauan kembali, ternyata para orang tua tadi, ada beberapa yang mengekploitasi anak-anak mereka untuk berjualan.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia sendiri telah memiliki peraturan terkait perlindungan hak anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 13 ayat 1 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
UU ini menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Danru Satgas Penertiban PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) Satpol PP Kota Balikpapan, Baswanto menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan razia anak jalanan, dan penjual tisu atau lainnya.
"Kami saat ini rutin melakukan rajia anjal di Kota Balikpapan, dan kami berkeliling lagi, kalau efek jera mereka yang kami amankan sebatas imbauan kepada orang tuanya untuk membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pembiaran kepada anaknya untuk mencari nafkah dalam hal usaha apapun," kata Baswanto.
Baswanto menambahkan setelah mereka yang diamankan, lalu dikirimkan ke Dinsos untuk selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap orang tua dan anak yang menjadi korban eksploitasi tadi.
"Karena yang sangat berperan penting untuk anak-anak ialah Dinsos," tuturnya.(tim/han)
Editor : izak-Indra Zakaria