Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Fatwa MUI Nikah Siri Sah

izak-Indra Zakaria • Selasa, 4 April 2023 | 10:30 WIB
Abu Hasan
Abu Hasan

PENAJAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang nikah siri atau nikah di bawah tangan, yang sekarang ini menjadi isu santer di kalangan pekerja laki-laki pada proyek infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). “Fenomena nikah siri memang sah dari sudut pandang agama. Namun, tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh negara,” kata Ustaz Abu Hasan Mubaroq, ketua MUI PPU, Senin (3/4).

Menikah, terang Abu Hasan Mubaroq, adalah sebuah fitrah kemanusiaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-Nya. “Oleh karena itu, menikah dihukumi perintah oleh Allah. Lihat QS An-Nuur (24) ayat 32, An-Nisa (4) ayat 3. Hadis sahih riwayat Abdullah bin Masud tentang perintah menikah bagi yang sudah memiliki kemampuan untuk menanggung (penghasilan, rumah, makanan, dan lain-lain),” katanya. Dijelaskannya pula, hukum menikah itu sendiri, bagaimana merujuk pada Kitab Al-Fiqh Ala Mazahib Al-Arba’ah, bahwa hukum menikah ada lima, yaitu wajib, haram, makruh, sunah, dan boleh. Dikatakannya, nikah siri adalah sebutan untuk nikah di bawah tangan.

Ia melanjutkan, menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008, nikah siri hukumnya adalah sah, apabila telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. “Tetapi bisa menjadi haram, manakala terdapat mudarat, dan dianjurkan untuk mendaftarkan secara resmi di instansi yang berwenang. Adapun bagi tokoh agama/ustaz dan lain-lain yang bertindak sebagai yang menikahkan, maka berlaku hukum pada nikah siri. Hal ini berdasarkan kaidah fikih disebutkan hukum yang ada pada tujuan juga berlaku untuk sarananya,” ujarnya. Dia menegaskan, yang dimaksud hukum nikah siri disebut sah apabila memenuhi meliputi syarat, dan rukun, baik pada calon laki-laki, calon perempuan, wali dan akadnya.

Terungkapnya sejumlah pekerja pada proyek IKN menikah siri dengan perempuan setempat atau pendatang setelah Ustaz Abdullah curhat pada acara kunjungan kerja dan safari Ramadan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kaltim ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) PPU di Sepaku, Senin (27/3). Ia mengungkapkan, ada banyak pekerja IKN yang mendatanginya untuk minta dinikahkan siri dengan alasan daripada zina. Padahal, diketahui pekerja tersebut punya istri di daerah asal. “Yang datang sih banyak. Hanya yang sempat saya nikahkan empat pasangan dengan alasan darurat. Selebihnya saya tidak berani,” kata Ustaz Abdullah. Sejumlah sumber media ini menyebutkan, praktik nikah siri diduga telah banyak terjadi antara pekerja IKN dan perempuan setempat atau pendatang. Sebab, yang didatangi untuk perantara nikah siri bukan hanya Ustaz Abdullah.

Isu kebutuhan seksual ini, seperti diwartakan media ini telah menjadi perhatian Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Badan Otorita IKN Susianah Affandy. Hal itu diketahui setelah Bustanul Arif, sekretaris PCNU PPU, bertemu pengurus IKN itu di Sepaku, Kamis (30/3). Saat bertemu, lanjut dia, belum membahas solusi. Tetapi, hal itu telah dibahas internal sebagai biaya sosial yang memang menjadi bagian dari dampak pembangunan IKN. (far/k16)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria