TANJUNG REDEB – Menunggu jadwal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim, membuat uji sampel terhadap jajanan takjil baru terlaksana baru-baru ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto mengatakan, kewenangan pengambilan dan pengujian sampel takjil dilakukan oleh BPOM Kaltim. “Jadi tidak mungkin kan kami gerak sendiri,” katanya.
Dinkes Berau disampaikan Totoh sudah bersurat sebelum Ramadan. Namun BPOM Kaltim juga tentu harus mengatur waktu, mengingat banyaknya tempat yang harus didatangi.
“Waktunya kami yang mengikuti, karena kebijakan dari BPOM juga,” bebernya.
Dalam pemeriksaan sampel makanan di Pasar Ramadan, dilakukan Pasar Ramadan Masjid Agung Baitul Hikmah, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb. Hasilnya, tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya dan tidak ada keluhan dari masyarakat yang sakit perut atau sejenisnya usai menyantap makanan di lokasi tersebut.
“Tidak ditemukan memang bahan-bahan yang berbahaya dan dilarang izin edarnya,” ungkapnya.
Dijelaskan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini, pihaknya sebelum Ramadan telah mengingatkan pelaku UMKM yang hendak menjajakan makanan, agar tidak menggunakan bahan-bahan terlarang. Karena bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 60 Nomor 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 86 ayat (2) UU Pangan dan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Jadi semua sudah kami berikan pemahaman, dan bersyukur tidak ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi sesuatu, akan menjadi tanggung jawab dari si pemiliknya,” tutupnya. (hmd/arp)
Editor : uki-Berau Post