Lahan SMK 3 Tanah Grogot yang masih bersengketa antara ahli waris dengan pemerintah daerah terkait pembayaran, membuat siswa menjadi korban.
TANA PASER - Siswa SMK 3 harus berpindah-pindah tempat belajar dalam beberapa tahun terakhir. Ada yang di SMK Daya Taka (STM) di Desa Sangkuriman, kantor UPTD BLK di Kilometer 5 Desa Tepian Batang, dan di kantor LBK di Senaken.
Saat bertemu koran ini, para pelajar mengeluhkan kondisi tersebut karena harus berpindah-pindah tempat. Ini membuat mereka tidak fokus belajar dan akhirnya lebih berharap sering diliburkan. "Kasihan angkatan saya ini dua tahun lebih pindah-pindah belajar," kata salah seorang siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dari informasi yang dihimpun, ahli waris yang terpecah dua pihak ada yang menolak ada aktivitas belajar di gedung SMK 3, dan ada yang memperbolehkan. Sempat jalan masuk gedung SMK 3 ini diportal oleh ahli waris, dan akhirnya juga dibuka kembali oleh ahli waris lainnya. Hal inilah yang membuat pihak sekolah harus memilih kegiatan belajar mengajar berpindah-pindah, termasuk sekretariat sekolah.
Kepala SMK 3 Tanah Grogot Pamuji mengatakan menjelang ujian sekolah ini, supaya jaringan internet aman maka aktivitas belajar kembali di gedung SMK 3 Tanah Grogot. "Kita sudah sudah izin sama ahli waris, tapi setelah ujian kembali ke tempat semula yaitu di tiga titik terpisah," kata Pamuji, Senin (22/5).
Pemprov Kaltim yang memiliki kewenangan untuk pendidikan tingkat SMA/SMK di Kaltim, sudah bulat akan segera mempersiapkan kepindahan SMK 3 Tanah Grogot ke lahan baru seluas 5 hektare di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Rencananya tahun 2023 ini akan dimulai proses pembangunannya melalui APBD Kaltim 2023 sebesar Rp 30 miliar. Pamuji mengatakan pembangunan gedung baru itu masih proses lelang di provinsi. Dia berharap pada 2024 sudah bisa pindah.
Diketahui, soal sengketa lahan SMK 3 itu, di tengah jalan saat proses pembayaran pada 2022, para ahli waris ada konflik internal dan ternyata persyaratan yang diinginkan pemerintah daerah belum dipenuhi. Yaitu kewajiban menyiapkan sertfikat lahan sebelum dibayarkan. Ternyata dari empat sertifikat, hanya satu yang ada dan sisanya dipinjamkan di bank.
Akibat masalah sertifikat yang belum tersedia, Pemkab Paser belum bersedia membayarkan ganti rugi lahan kepada ahli waris di atas bangunan SMK 3 Tanah Grogot. Hal ini membuat pihak ahli waris kembali menggugat tuntutan hukum, bahkan dengan angka yang fantastis. Yaitu ke Mahkamah Agung senilai Rp 60,9 miliar. Dari kesepakatan yang sudah disetujui yaitu Rp 16,2 miliar. (jib/far)
Editor : izak-Indra Zakaria