Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Raperda Pertanggungjawaban Disetujui, Bupati Fahmi Sampaikan Apresiasi ke DPRD

Wawan-Wawan Lastiawan • Rabu, 12 Juli 2023 - 04:06 WIB
Photo
Photo

Prokal.co, TANA PASER - DPRD Paser menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban APBD Paser 2022 yang sudah dibahas beberapa minggu terakhir. Persetujuan ini melalui rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati Paser Fahmi Fadli. 

Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan sekretariat atas persetujuannya. Pemkab Paser menyadari bahwa di dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, banyak dinamika yang terjadi di masyarakat dan itu merupakan suatu yang normal dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Paser 2022 yang lalu

"Pemkab Paser memang membutuhkan dukungan, dan masukan serta hal–hal yang kritis dari masyarakat, sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan ataupun tahun yang akan datang," kata Fahmi, Selasa (11/7). 

Fahmi menjelaskan dari sisi Pendapatan. Realisasi Pendapatan Daerah 2022 adalah sebesar Rp 3,13 triliun rupiah lebih atau sekitar 122,91 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2,54 triliun rupiah lebih.

Jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2,22 triliun rupiah lebih terjadi peningkatanrealisasi pendapatan sebesar Rp 902,12 miliar rupiah lebih atau sekitar 28,81 persen.

Realisasi total pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 196,20 miliar rupiah lebih; Pendapatan Transfer total sebesar 2,93 triliun rupiah lebih; dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 868 juta rupiah lebih.

Ada juga pada komponen belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga total realisasinya sebesar Rp 2,54 triliun rupiah lebih, atau 87,02 persen dari total rencana belanja yang direncanakan sebesar Rp 2,91 triliun rupiah lebih.

Pada sisi pembiayaan, untuk komponen Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun lalu realisasinya adalah sebesar Rp 383,19 miliar rupiah lebih. 

Selanjutnya pada sisi pengeluaran pembiayaan direalisasikan dana untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 7,5 miliar rupiah lebih, sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 375,69 miliar rupiah lebih. 

Pada tahun Anggaran 2022 terdapat silpa sebesar Rp 966,60 miliar rupiah lebih.

Wakil ketua DPRD Paser Abdullah memimpin rapat tersebut. Sementara hasil pembahasan Badan Anggaran (banggar) DPRD Paser Fathur Rahman menyampaikan beberapa rekomendasi. Diantaranya terkait rendahnya persentase penyerapan anggaran belanja daerah pada tahun anggaran 2022, yaitu sebesar Rp 87,02 persen, dimana jumlah anggaran yang tidak terserap mencapai sekitar  Rp 380 miliar.

"DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap realisasi penyerapan anggaran secara berkala terhadap seluruh perangkat daerah," kata Fathur. 

Terkait menurunnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022, jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PAD 2021, DPRD Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu dengan membuat aplikasi secara online, sehingga proses perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak/retribusi daerah dapat dilakukan secara daring.

Disamping itu pemerintah juga perlu melaksanakan Intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak/Retribusi daerah melalui kegiatan Pendataan, melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta menggencarkan sosialisasi melalui media cetak dan media sosial.

Terkait masih adanya sejumlah prasarana pendidikan berupa bangunan sekolah yang perlu dilakukan rehabilitasi berat, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera melakukan pendataan terhadap beberapa bangunan sekolah tersebut.

Selanjutnya pemerintah direncanakan dan dianggarkan kegiatan Rehabilitasinya pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023, hal ini perlu dilakukan karena APBD Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2023 belum memenuhi Belanja Wajib (Mandatory Spending) pendidikan sebesar 20 persen, dan baru mencapai 17 persen dari APBD Kabupaten Paser.  (Adv/jib)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV PEMKAB PASER 2020