Sudah sejak beberapa tahun lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mewanti-wanti agar tidak ada lagi jual-beli buku di sekolah. Namun, masih ada laporan perihal kegiatan tersebut.
SAMARINDA–Mahalnya pembelian buku siswa di sekolah selalu terjadi tiap tahun. Padahal, pemerintah sudah menganggarkan pembelian buku wajib melalui dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas). Namun, bagi guru-guru, bisa saja mencari tambahan referensi buku di luar dari buku wajib. Jadi, untuk memperolehnya, orangtua mesti mengeluarkan biaya tambahan.
Seperti yang dialami TN, orangtua murid di sekolah dasar Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Dia mengeluhkan ihwal informasi yang tak cepat diberikan guru di tempat anaknya sekolah. “Kalau sudah kenaikan kelas kan boleh beli buku di luar. Tidak diberi tahu langsung siapa pengarangnya. Begitu sekolah masuk beberapa hari baru dikasih tahu. Ya sudah habis,” sebutnya.
Secara harga, lanjut TN, di sekolah buku yang dijual bisa sampai Rp 700 ribu untuk tujuh buku. “Kalau di luar Rp 500 ribu. Saya dapat info kalau ada begitu lapor ke Disdik kan. Saya agak kesal juga kenapa begitu,” ungkapnya. Orangtua atau wali murid, dibuat seolah untuk membeli buku di sekolah. “Saya bilang sama istri, tidak usah beli di sekolah, itu hanya trik mereka,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, hal itu sebetulnya selalu terulang tiap tahun. Dia mengatakan sedang menyusun edaran untuk disampaikan ke sekolah-sekolah. “Poinnya adalah pertama, buku wajib siswa sudah disiapkan pemerintah lewat dana bosnas, sehingga sekolah yang membeli. Namun, karena anggaran terbatas, satu buku bisa untuk lebih dari satu anak,” ucapnya.
Dia menerangkan, kondisi itu menjadi kesempatan siswa membeli buku di luar. “Itu terserah. Bahwa tidak ada kewajiban beli buku terutama yang wajib. Silakan meminjam ke sekolah atau mencatat,” ucapnya.
Asli menyebut, beberapa guru dalam pembelajaran biasanya menyiapkan lebih dari satu bahan ajar, atau tidak berpatok satu buku saja. Misalnya buku wajib. Jadi bisa saja menggunakan referensi buku lain sebagai penunjang dan pengayaan belajar. “Nah jika sekiranya pihak orangtua mau membeli di luar, silakan. Karena di sekolah kami larang jual-beli buku agar tidak terjadi multitafsir,” ucapnya.
Dia menerangkan, bagi siswa yang merupakan kategori keluarga miskin dan keberatan membeli buku, terlebih yang tidak wajib atau buku tambahan, silakan menghubungi sekolah, nanti dicarikan solusi bersama, baik melalui paguyuban atau komite sekolah. Bahkan, Disdik Samarinda siap menerima aduan.
“Kami tekankan tidak ada pemaksaan membeli buku. Di sekolah juga tidak ada transaksi,” tegasnya. Asli mengingatkan kepada sekolah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di masing-masing sekolah mengenai pembelian buku. Jadi, informasinya bisa disampaikan dengan baik ke orangtua siswa. “Agar ketika ada yang kurang mengerti, bisa lebih mengetahui,” tutupnya. (dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria