BALIKPAPAN – Penyelesaian proyek penanganan banjir melalui perbaikan DAS Ampal menimbulkan tanda tanya bagi legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap Pemkot Balikpapan.
Bagaimana hingga kini masih melanjutkan kontrak dengan PT Fahreza Duta Perkasa sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sementara DPRD Balikpapan sejak awal 2023 sudah mengeluarkan rekomendasi.
Berisi saran kepada Pemkot Balikpapan memutus kontrak kerja dengan PT FDP. Dia menjelaskan, tertuang dalam rekomendasi bahwa kontraktor proyek dianggap sudah tidak layak untuk melanjutkan pekerjaan.
Sebba terlihat dari progress pekerjaan yang minim dan tidak mampu mengikuti target deadline yang seharusnya. “Saya yakin pekerjaan itu tidak akan selesai dengan sisa waktu yang ada saat ini,” tegasnya.
Pihaknya sudah memberi rekomendasi agar dilakukan pemutusan kontrak karena melihat kinerja kontraktor yang tak memuaskan. “Ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa berlarut-larut,” sebutnya.
Dia menegaskan, Pemkot Balikpapan tidak perlu memberikan toleransi kepada kontraktor. Menurutnya dari sisa waktu yang ada sudah tak mungkin lagi kontraktor bisa menyelesaikan tanggung jawabnya.
Seperti diketahui, pekerjaan proyek DAS Ampal ini harus rampung pada Desember mendatang. “Kami tidak bisa kita tolerir karena ini sudah tinggal beberapa bulan lagi yang efektifnya,” ucapnya.
Dia berpendapat, DPRD Balikpapan sudah melakukan tugasnya dalam monitoring secara maksimal. Kemudian pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami melakukan dengar pendapat, melakukan peninjauan. Semua sudah kita lakukan, dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III,” ungkapnya. Sabar menyayangkan rekomendasi tidak mendapat respons.
Jika kini menyangkut aspek hukum, dia menyarankan aparat penegak hukum yang bertindak. “Seharusnya penegak hukum itu masuk ke sana, jangan kami lagi. Kami sudah melakukan kontrol semaksimal mungkin,” ucapnya.
Terlebih masyarakat yang selama ini banyak dikorbankan akibat pekerjaan proyek senilai Rp 136 miliar ini tak beres. “Komisi III sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa harus dilakukan pemutusan kontrak,” imbuhnya.
Akibat pihak kontraktor dianggap sudah tidak layak untuk melanjutkan pekerjaan. Namun kini mereka masih bertahan untuk melanjutkan pekerjaan. “Jadi apa dasar pertimbangan dari Dinas Pekerjaan Umum sebenarnya,” pungkasnya. (din/adv/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan