Dibatasinya partisipasi masyarakat untuk ikut menyuarakan calon Pj gubernur menuai sorotan Ombudsman. Proses yang dianggap tertutup menguatkan dugaan bila agenda itu tidak melihat konteks otonomi daerah, tapi kepentingan pusat.
SAMARINDA-Pemilihan penjabat (Pj) gubernur Kaltim sejatinya jadi konsumsi publik. Bukan sebaliknya. Eksklusif dan diskriminatif. Hanya dikonsumsi elite politik. Masyarakat Kaltim berhak tahu figur yang akan memimpin Pemprov Kaltim, setelah Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, tidak lagi menjabat akhir Oktober mendatang.
Kepada Kaltim Post, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo mengungkapkan, seharusnya mulai awal proses penentuan calon Pj gubernur itu terbuka. Sebab, yang terpilih nantinya tidak hanya memerankan peran administratif di DPRD, tapi juga memerankan fungsi sosial maupun fungsi politik. "Kami memang sedang konsen pengawasan terkait Pj gubernur," tegas Dwi kemarin (31/8).
Dia melanjutkan, berdasarkan Permen Nomor 4/2023, mereka melihat proses penentuan Pj gubernur ternyata tidak memberi ruang kepada masyarakat untuk terlibat. "Padahal putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan putusan dengan Register Nomor 007/I/KIP-PSI/2023 intinya mengamanatkan bahwa siapa yang dicalonkan itu wajib dibuka agar masyarakat bisa terlibat," paparnya.
Dwi menyesalkan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/4445/SJ tertanggal 21 Agustus 2023, hanya memberikan tenggat waktu kepada DPRD untuk usulan sangat singkat. Yakni hanya 18 hari kerja untuk menentukan tiga nama. "Pj kepala daerah itu sebenarnya jabatan yang luar biasa. Dia di atas sekda, tapi perlakuannya agak lucu. Untuk sekelas Pj gubernur ini enggak ada proses asesmen seperti sekda. Sekda itu kan ada prosesnya sampai enam bulan lebih. Dibentuk panitia ada representasi masyarakat, pemerintah menyeleksi. Jadi ada kepatutan, Pj gubernur ini tidak ada," urainya.
Kemudian, lanjut dia, soal usulan DPRD, perlu diketahui bahwa tiga nama itu bukan hanya dari DPRD, tetapi juga dari Kemendagri. Jadi, tiga dari Kemendagri dan tiga dari DPRD. "Jadi bisa saja saya bilang, masyarakat Kaltim itu tidak mengetahui siapa calon yang akan menjadi Pj. Karena apa yang diusulkan DPRD belum tentu itu yang dipilih oleh TPA (tim penilai akhir). Bisa saja usulan dari Kemendagri yang dipilih," imbuhnya.
Menurut Dwi, penentuan usulan Pj gubernur oleh legislatif diklaim seperti berjudi. Diberikan ruang gelap karena tidak ada pegangan. Lantaran tak terbuka dalam prosesnya. Masyarakat tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi. "Penentuan Pj sekda itu diatur dengan peraturan pemerintah, tapi untuk kelasnya Pj gubernur hanya diatur Permendagri. Itu kan artinya ketidakseriusan, Kemendagri ini memang benar dia mengatur hal yang tidak diatur di beberapa aturan. Tapi masa kelasnya presiden penentu jabatan Pj gubernur diaturnya dengan Kemendagri, sementara sekda yang sifatnya lokal diaturnya PP," bebernya.
Itu pun diklaim merupakan anomali, tidak ada keseriusan. Disebutkan Dwi, sepertinya Pj gubernur itu tidak melihat konteks otonomi daerah, tapi kepentingan pusat. "Dan usulan DPRD itu hanya sebagai ceremony atau atribut belaka agar kelihatan representasi daerah. Padahal yang punya domain kewenangan pemerintah pusat. Jangan memberi ruang gelap kepada masyarakat terkait dengan proses pencalonannya. Kami posisinya sebagai institusi pengawas, fokusnya proses pencalonannya itu harus akuntabel dan partisipatif," ungkapnya.
Sementara itu, setelah lima fraksi DPRD Kaltim membeber masing-masing tiga usulan calon Pj gubernur, hingga tadi malam tiga fraksi memilih menutup rapat usulan mereka. Fraksi Gerindra misalnya. "Tidak boleh tahu (usulan Fraksi Gerindra), nanti kalau sudah mengerucut tiga di DPRD (baru boleh). Kita harus menghormati lembaga, keputusan itu adalah proses. Bila sudah diputuskan DPRD, baru Anda bisa menggali kenapa si A, si B dan kenapa si C. Perdebatan masih cukup kuat, karena ada eselon, non struktur. Ini kita harus mempelajari secara detail. Tunggu saja, kalau sudah muncul keputusan DPRD baru nanti masing-masing boleh Anda tanyakan," kata Ketua Fraksi Gerindra Bagus Susetyo.
Namun, Bagus menyebut, figur yang mereka pilih adalah orang lokal dan luar Kaltim. Dipastikan usulan mereka seimbang terkait bakal calon Pj gubernur Kaltim nantinya. "Tapi terserah teman-teman yang lain (DPRD). Karena itu yang memutuskan adalah presiden (melalui Kemendagri). Bisa saja, orang luar Kaltim lebih peka terhadap daerah ‘kan. Kenapa kami memilih lokal dan luar, agar konfigurasinya merata," ucapnya.
Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis meminta awak media menunggu hasil rapat pimpinan DPRD terkait Pj gubernur Kaltim. Dia memastikan, fraksinya sudah bersurat ke pimpinan dewan dan melampirkan tiga nama untuk menjadi calon Pj gubernur. "Tunggu saja hasilnya, sudah diserahkan (usulan nama dari Fraksi PDIP)," papar perempuan asal Samarinda tersebut. Adapun Fraksi Golkar, hingga kemarin belum menyampaikan ke publik perihal usulan mereka.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Kaltim Post, Rabu (30/8), dari lima fraksi, nama Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof Kamaruddin Amin dan Rektor Unmul Prof Abdunnur diusulkan empat fraksi. Selanjutnya, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, diusulkan tiga fraksi. Sementara itu, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, masing-masing diusung dua fraksi. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, setelah masing-masing fraksi menyerahkan tiga nama calon Pj gubernur, agenda selanjutnya adalah rapat pimpinan dewan untuk memilih tiga nama. “Nama yang masuk itu yang kami godok. Baru kami rapimkan menentukan ranking 1, 2, dan 3,” kata politikus Golkar itu. (riz/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : izak-Indra Zakaria