Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penambang Gunung Parung Segera Dilaporkan ke Polisi

izak-Indra Zakaria • 2023-09-04 11:31:52
ilustrasi
ilustrasi

PENAJAM-Aktivitas penambangan batu di Gunung Parung, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) yang dikeluhkan masyarakat adat, yang sekaligus menduga kegiatan tersebut tak memiliki izin usaha penambangan (IUP) bakal runyam. Persoalan baru muncul setelah ada pihak yang mengeklaim memiliki gua sarang burung walet di daerah tersebut, dan dengan kegiatan penambangan berpotensi merugikan usaha mereka.

“Di kawasan Gunung Parung itu ada gua sarang burung walet dan habitatnya, dan siapa yang melakukan aktivitas di sana harus memiliki izin, dan kalau tidak bisa berhadapan dengan hukum pidana,” kata Deni Tahudin, kuasa hukum pemilik gua sarang burung walet di Gunung Parung kepada Kaltim Post, Minggu (3/9). Ia menjelaskan, sarang burung walet tersebut sekarang ini masuk dalam Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara, dan pemiliknya yaitu keturunan dari petinggi terakhir Sepaku Rusdiansyah bin Adul. “Bukti kepemilikan atau legalitas yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 81/Pdt/2012/PT.KT.Smda dan memiliki perizinan nomor induk berusaha (NIB): 1101220008945 Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal,” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Penajam, PPU ini mengatakan, kliennya telah memintanya untuk bertindak secara hukum dengan adanya penambangan galian C tersebut, dan ia menyebutnya sebagai kegiatan ilegal “Pemilik dan pengelola gua sarang burung walet di Gunung Parung telah konsultasi dengan kami sebagai penasihat hukum, akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Kami mendapat  infomasi ada oknum sekelompok masyarakat yang mengakui mengklaim lahan Gunung Parung tersebut, dan kami sedang melengkapi bukti serta kebenaran informasi tersebut, pemilik dan pengelola tidak akan segan-segan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Di luar pemberitaan media ini terkait hal itu dua hari lalu, sejauh ini beredar pula video yang berisi pernyataan Bakron dan Johansyah, keduanya masyarakat adat setempat yang menginformasikan tentang dugaannya bahwa kegiatan penambangan batu tersebut ilegal. Melalui video berdurasi 7 menit dan 19 detik itu Bakron menyebut nama penyandang dana berinisil Kk, dan fee diduga diterima Sbd, ketua adat di Sepaku. Sementara Johansyah mengatakan, bahwa penyandang dana seperti yang dia dengar adalah Kk, dan penerima fee adalah Sbd. “Itu informasi sama saya, dan kalau ada izinnya otomatis saya harus mengetahui. Karena itu dulu bekas saya bekerja di situ,” kata Johansyah seperti diungkapkannya dalam video tersebut.

Kaltim Post hingga kemarin masih berusaha mengonfirmasikan hal ini kepada Kk. Sementara Sbd yang dikonfirmasi dengan menyertakan video, kemarin, ia beri tanggapan singkat.  “Itu hoaks dia yang kerja dia lapor ‘kan lucu,” jawab Sbd melalui pesan WhatsApp (WA) yang ditambahi dengan emoticon tertawa. Saat disinggung hal itu bisa jadi pencemaran nama baik, ia tidak memberi respons. (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria