Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Warga Protes Pemilihan Pengurus LPM, Disebut Tak Sesuai Permendagri, Lurah: Itu Kesepakatan RT

izak-Indra Zakaria • Senin, 25 September 2023 - 16:55 WIB
DATANGI: Warga saat mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan mekanisme pemilihan pengurus LPM kepada Heru Susanto (kiri), lurah Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.(ist)
DATANGI: Warga saat mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan mekanisme pemilihan pengurus LPM kepada Heru Susanto (kiri), lurah Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.(ist)

PENAJAM-Warga memprotes mekanisme pemilihan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) yang kemarin sedang berlangsung di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Warga menganggap pemilihan tersebut menggunakan teknis kesepakatan adalah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

“Mereka menentukan pemilihan pengurus LPM dengan menetapkan daftar pemilih 10 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) pada tiap RT. Aturan ini sama sekali tak ada dalam Permendagri 18/2018,” kata Andi Nurhakim, warga RT 16 Nenang, Kecamatan Penajam, PPU yang bersama Suparman, warga Nenang RT 06 dan Agung Kuncoro warga Nenang RT 16 datang ke Kaltim Post, Minggu (24/9).

Ketiga orang ini kemarin berpendapat, bahwa pemilihan tersebut cacat hukum karena tidak merujuk pada aturan baku yang seharusnya menjadi acuan, yaitu permendagri tersebut. Karena itu mereka mengatakan, proses pemilihan pengurus LPM dimaksud adalah tidak sah, dan apabila ada yang terpilih, maka, harus dibatalkan. Sebelum menemui media ini, ketiga orang tersebut sebelumnya telah menyampaikan protesnya itu ke Lurah Nenang Heru Susanto.

Kesepakatan pemilih hanya 10 persen dari total KK per RT itu tertuang pada notulen rapat tertanggal 4 September 2023 di Gedung Serbaguna Kelurahan Nenang sebagaimana fotokopinya diserahkan Andi Nurhakim kepada media ini, kemarin. Ada 10 poin hasil rapat, dan teknis pemilihan dengan menetapkan daftar pemilih 10 persen dari jumlah KK setiap RT, dan 10 persen tersebut akan ditentukan melalui rapat masing-masing RT dengan warganya, tertuang pada poin tiga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU Pang Irawan saat dihubungi media ini kemarin mengatakan, pemilihan pengurus LPM merujuk Permendagri 18/2018 itu. Hanya, sejauh ini ia tidak melihat adanya aturan pemilihannya menggunakan metode atau teknis pemilih 10 persen dari jumlah KK setiap RT dan 10 persen tersebut akan ditentukan melalui rapat masing-masing RT dengan warganya. “Yang saya tahu sesuai permendagri itu adalah pembatasan umur pemilih,” kata Pang Irawan. Sementara itu, Lurah Nenang, Kecamatan Penajam, PPU Heru Susanto dikonfirmasi mengenai ini kemarin, mengatakan, itu sudah hasil kesepakatan seluruh RT di Kelurahan Nenang. Saat ditanya apakah kesepakatan itu sah, ia tidak menjawab. Ia hanya menegaskan, bahwa hal tersebut sudah melalui kesepakatan bersama melalui rapat RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan disepakati  oleh tiga kandidat calon ketua LPM. (far/k15) 

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria