Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Batu Bara di Tol IKN Dijual Diam-Diam

izak-Indra Zakaria • Jumat, 29 September 2023 - 06:00 WIB
AMANKAN DIRI: Penambang ilegal di Muang Dalam, Samarinda Utara, menyembunyikan alat berat di dalam hutan untuk sementara waktu.
AMANKAN DIRI: Penambang ilegal di Muang Dalam, Samarinda Utara, menyembunyikan alat berat di dalam hutan untuk sementara waktu.

Batu bara yang didapat dari penggalian lahan Tol IKN di Balikpapan, semestinya tidak dikomersialisasi. Namun, yang terjadi malah ditumpuk dan diduga dibawa ke luar area lalu diperjualbelikan.

 

BALIKPAPANPembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) sisi Balikpapan ternyata menyimpan “emas hitam”. Pada proyek Tol IKN-Balikpapan Segmen Karang Joang-KKT Kariangau di perbatasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara, ditemukan batu bara yang sudah digali. Rupanya, batu bara tak bertuan itu dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup untung.

Dari informasi yang diterima sumber Kaltim Post yang mengunjungi lokasi tersebut beberapa hari lalu, batu bara itu disimpan di dua lokasi penumpukan sementara. Satu lokasi letaknya berdekatan dengan proyek pembangunan Tol IKN.  “Kurang lebih (jaraknya) 15 meter sampai 20 meter (dari proyek Tol IKN),” kata Jonson, bukan nama sebenarnya kepada Kaltim Post, Rabu (27/9).

Pada lokasi penumpukan batu bara itu, menurut keterangan Jonson, juga disiapkan satu unit excavator yang digunakan untuk memindahkan tumpukan batu bara ke dump truck. Ada dua dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut. "Satu truk itu lagi antre untuk diisi. Satunya lagi di isi batu bara,” katanya. Dari lokasi penumpukan batu bara itu, Jonson menduga berasal dari galian proyek Tol IKN. Dan sebagian besar sudah diamankan ke lokasi lain.

Karena dari pengamatannya, lokasi galian cukup luas dan dalam. Tidak sebanding dengan batu bara yang ditumpuk. "Seharusnya, kalau batu bara itu enggak dipindahkan, tumpukannya harusnya lebih tinggi. Kuat dugaan bisa saja itu malah dijual," katanya. Dugaan penggalian batu bara tak berizin ini, dikonfirmasi ke Polresta Balikpapan. Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto membenarkan adanya tumpukan batu bara di proyek pembangunan Tol IKN. Namun saat ini, tak ditangani oleh Polresta Balikpapan. “Sudah dilimpahkan ke Polda (Kaltim) penanganannya," ucapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo belum memberikan keterangan mengenai penanganan dugaan penggalian batu bara ilegal di proyek pembangunan Tol IKN. Dia mengaku masih berada di luar Balikpapan. “Nanti saya cek dulu, ya. Soalnya saya masih di luar kota,” sebutnya.

 

Bergegas Sembunyikan Alat Berat

Sementara itu, pertambangan tanpa izin di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara tiba-tiba raib kemarin setelah hampir dua bulan beroperasi. Beberapa eksavator dan buldozer yang sebelumnya menggali lahan, tak lagi terlihat. Penambang ilegal menyembunyikan alat berat mereka ke dalam hutan. Meninggalkan lahan menganga begitu saja setelah diterabas tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga menerangkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi kegiatan tambang ilegal di Muang Dalam. "Saat ini sedang kami telusuri, termasuk dugaan ada keterlibatan oknum perusahaan resmi," katanya. Dikonfirmasi terpisah, salah seorang warga Muang Dalam menyebut lima penambang yang sempat beroperasi selama dua bulan terakhir sementara tiarap. Alat berat disembunyikan di dalam hutan agar tak terlihat untuk sementara. "Sudah enggak ada (tambang), pondok-pondok mereka pun dibongkar semua. Alat-alat dipindahkan jauh ke hutan," ungkap sumber tepercaya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dugaan adanya keterlibatan oknum perusahaan tambang resmi, sehingga tambang ilegal di Muang Dalam tumbuh subur makin menguat. Pasalnya, arah pengangkutan batu bara tersebut memanfaatkan hauling perusahaan resmi yang dikelola beberapa orang. Namun demikian, dipastikan penampungan batu bara bukan milik PT Dunia Usaha Maju (DUM). Itu diungkapkan salah satu penerima surat perintah kerja (SPK) PT DUM Viktor Juan kepada Kaltim Post kemarin.

Ditegaskan Viktor, menampung batu bara yang tak jelas asal-usulnya bakal berakibat fatal bagi perusahaan. Selain bakal dipermasalahkan izinnya, kegiatan tersebut pun merupakan tindak pidana. "Saya salah satu pemilik SPK di DUM blok tiga. Dan saya tidak pernah tahu mereka (tambang ilegal Muang Dalam) jual ke DUM. Tapi kalau mungkin dalam tanda kutip oknum, mungkin saja ada yang bermain, tapi bukan DUM," tegasnya.

Dia menerangkan, hauling resmi terdapat di bagian atas areal tambang ilegal tersebut. Menurutnya, tidak hanya dikelola satu tambang. Sehingga yang memanfaatkan jalannya bisa lewat mana pun. "Mereka bisa saja lewat jalan yang dipakai DUM, mana jalan itu kan pengelolanya tidak hanya DUM. Karena masing-masing blok itu kan beda-beda kontraktornya," urainya.

Viktor menegaskan, dia selaku pemilik SPK tidak pernah mengizinkan orang bekerja di luar SPK DUM. Bahkan, di dalam area konsesi saja masih terbilang kekurangan alat, sehingga tidak terpikir untuk mengambil lahan di luar DUM. "Tapi silakan ditelusuri, karena terus terang saja mereka merusak, melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilakukan reklamasi. Kami sangat berharap adanya penertiban dari pihak kepolisian," pintanya. Lanjut dia, penambang ilegal telah mengakibatkan lubang menganga sana-sini tanpa kewajiban reklamasi.

Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar menyebut kasus tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). "Karena (Dinas ESDM Kaltim) tidak memiliki wewenang. Yang jelas kalau sudah bicara tambang, kemudian ada berita bahwa pemilik konsesi membeli batu bara di luar, memang harus dicek," tegasnya. (asp/kip/riz/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria