BALIKPAPAN–Polresta Balikpapan mengamankan oknum pengacara berinisial ER karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengatakan, pelaku ER telah diamankan saat berada di rumahnya di Jalan AW Syahrani pada Kamis (5/10) malam.
Sebelum diamankan ER sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena saat ditetapkan tersangka menghilang. Hanya tak berapa lama kemudian akhirnya tertangkap.
“Tadi malam berdasarkan informasi, anggota kami melakukan penyelidikan sehingga dapat informasi tersangka ER itu berada di rumahnya,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda itu.
Berdasarkan pengakuan korban yang masih berusia 13 tahun, pelaku melakukan pelecehan atau persetubuhan satu kali di salah satu hotel di Balikpapan.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dugaan kasusnya persetubuhan di bawah umur,” ujarnya.
Kasus pencabulan itu terjadi saat korban yang awalnya akan dibawa pulang oleh tersangka. Namun, rupanya tidak langsung ke rumah, justru dibawa ke salah satu hotel.
“Modusnya yang kita dapat informasi dari pihak pelapor bahwasanya si korban tersebut mau diantar pulang tersangka. Kemudian ternyata si korban diajak ke salah satu hotel dan di situ dilakukan persetubuhan,” paparnya.
Dari hasil visum diketahui, adanya robek di organ vital korban. “Hasil visum sudah keluar, hasilnya memang seperti biasa kalau ada persetubuhan memang ada luka robek,” imbuhnya. (ms/k8)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria