Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Kapolrestabes Semarang Bantah Jadi Perantara

izak-Indra Zakaria • Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:34 WIB
Irwan Anwar
Irwan Anwar

JAKARTA–Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membantah pernah menjadi perantara penyerahan uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menyatakan tidak pernah ada penyerahan uang tersebut.

“Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa,” kata Irwan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/10). Kendati demikian, Irwan membenarkan pernah ada pertemuan antara SYL dan Firli. Namun, peristiwa itu bagian dari kegiatan resmi antara KPK dengan Kementan.

"Pernah ada (pertemuan) di tahun 2021 kira-kira di bulan Februari. Itu kira-kira saya diminta menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MoU kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi atau pendampingan di Kementan, dalam hal ini pencegahan korupsi," kata Irwan.

Dia dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh pimpinan KPK, Selasa (10/10). Dia diperiksa kembali mengingat kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Irwan. “Intinya Kapolrestabes ada panggilan oleh Polda Metro Jaya, makanya yang bersangkutan ke Jakarta untuk menyampaikan keterangan," kata Satake, Selasa (10/10).

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa enam saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap keterkaitan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam perkara tersebut. Irwan disebut punya hubungan kekerabatan dengan SYL. Irwan juga pernah menjadi bawahan Firli Bahuri saat masih aktif sebagai anggota Polri.

“Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (10/10).

Kombes Irwan adalah suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan SYL. Irwan dan Andi Tenri menikah pada 2020 lalu. Sedangkan hubungan Irwan dengan Firli, keduanya saling kenal ketika berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat itu Firli menjabat kapolda, sementara Irwan Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia tidak punya niat jahat yang lain," jelas Sugeng. (jpg/kri/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria