Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ancang-Ancang Tetapkan Harga Minimum Pangan Lokal

izak-Indra Zakaria • Jumat, 27 Oktober 2023 - 18:16 WIB
DISKUSI: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda membicarakan harga minimum pangan lokal, Kamis (26/10).
DISKUSI: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda membicarakan harga minimum pangan lokal, Kamis (26/10).

SAMARINDA–Aktivitas jual-beli terkadang tak teratur seberapa besaran harga yang ditawarkan kepada konsumen, begitu pula bagi produsen yang menawarkan harga, terkadang diwarnai berbagai gejolak.

Sebab, keduanya memiliki berbagai faktor penyebab. Di antaranya, keadaan iklim, letak geografis, hingga ranah geopolitik. Untuk mencegah terjadinya simpang siur harga di pasar se-Samarinda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda merencanakan sebuah produk peraturan tentang penentuan harga minimum pangan pokok lokal. Pembahasan itu berlangsung di Aula Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Samarinda, Kamis (26/10).

Pangan jenis hortikultura menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Namun, tak semua jenis pangan sebagai dasar untuk penetapan minimum harga. “Itu merupakan langkah awal, pembahasan itu mengenai pemerataan harga pokok pangan lokal yang salah satunya jenis hortikultura berusia pendek,” ucap Kabid Kesediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda Diah Hurisdiana. “Misalnya begini, harga kangkung Rp 2 ribu. Nah, semua pasar di Samarinda menjualnya dengan harga yang sama. Begitu target tujuannya,” sambungnya.

Diah menegaskan, pihaknya sudah melakukan observasi ke seluruh pasar. Hasilnya, harga hortikultura bertarif normal. Namun, untuk mencegah kesenjangan, pembahasan tersebut sebagai langkah strategis ke depannya. “Agar petani tidak dirugikan, begitu juga sebaliknya. Seandainya petani menjual Rp 1.500, konsumen membeli Rp 10 ribu, itu bisa menyebabkan kesenjangan,” imbuhnya.

Senada Diah, Kepala Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Timur FY Andriyanto turut hadir dalam pembahasan tersebut. Dia menjelaskan tugas dan peran KPPU dalam mengawasi persaingan usaha. Selain itu, memaparkan daftar periksa kebijakan persaingan usaha (DP-KPU) sebagai acuan dalam merumuskan aturan yang hendak digunakan.

Ada empat indikator yang meliputi (lihat infografis). Keempat indikator itu dihuni 13 butir penjelasan tentang DP-KPU. “Dari item-item tersebut itu bisa digunakan untuk me-review apakah rancangan tersebut dapat berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,” singkatnya. (dra/k16)

 

EKO PRALISTIO

pralistioeko@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria