Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kemendagri Dua Kali Layangkan Surat ke Gubernur, Desak Pemkot-DPRD Balikpapan Jalankan Mekanisme

izak-Indra Zakaria • Minggu, 29 Oktober 2023 - 06:00 WIB
Rahmas Mas
Rahmas Mas

DPRD dan pemkot didesak menjalankan mekanisme pemilihan wawali pengganti Thohari Aziz. Sebab jika mengacu agenda panlih, pemilihan wawali Balikpapan di DPRD seharusnya dilakukan pada 28 Agustus.

 

BALIKPAPAN – Kuasa hukum DPRD Balikpapan untuk gugatan citizen lawsuit dalam persoalan berlarutnya pemilihan wawali Balikpapan, Hairul Bidol bersikeras pemilihan wawali sudah sesuai prosedur. Bahkan, para penggugat disebutkan paham betul situasi tersebut.

Sebab, penggugat juga ikut saat panitia pemilihan (panlih) wawali berkonsultasi ke Kemendagri. Sehingga, turut mengawal proses panlih wawali dan mengetahui tahapan yang perlu dilalui.

Menanggapi hal ini, Agung Sakti Pribadi selaku penggugat dalam perkara gugatan citizen lawsuit mengatakan, panlih wawali sudah berkonsultasi dengan Kemendagri. "Namun, mereka belum menjalankan mekanisme sebagaimana rekomendasi Kemendagri," katanya.

Bahkan, Kemendagri minta segera dilaksanakan sampai tuntas. "Tidak meminta mengulur-ulur waktu. Faktanya sampai sekarang belum selesai,” ujarnya. Agung menuturkan, buktinya Kemendagri bahkan telah melayangkan surat hingga dua kali kepada gubernur Kaltim untuk mempercepat pengisian jabatan wawali tersebut.

“Sesuai materi jadwal yang dibentuk panlih, seharusnya tahapan wawali ini sudah rampung akhir Agustus. Namun, sampai sekarang berapa bulan lewat masih molor,” ujarnya.

Dalam penyusunan agenda kerja panlih wawali, masa verifikasi berkas dan persyaratan calon wawali berlangsung pada 23-25 Agustus.

Lalu, agenda paripurna pemilihan wawali pada 28 Agustus. Kemudian pasca-pemilihan, ketua DPRD Balikpapan menyampaikan hasil pemilihan wawali kepada gubernur pada 29 Agustus. Artinya, jika melihat jadwal yang telah disusun panlih, seharusnya pemilihan sudah selesai akhir Agustus.

Rektor Universitas Mulia ini mengatakan, mereka melanggar tahapan pemilihan dan tidak mengikuti jadwal yang sudah ditentukan sendiri. “Jika sudah sesuai prosedur, seharusnya Agustus lalu sudah selesai bagaimana mekanisme yang mereka terapkan. Bukan seperti sekarang hingga akhir Oktober tak juga tuntas,” bebernya.

Selain konsultasi ke Kemendagri, panlih wawali juga melakukan studi banding ke beberapa daerah yang mengalami kasus serupa. Namun, hasilnya tidak ada yang butuh waktu selama itu. “Di sini sudah 2,5 tahun tidak selesai. Masyarakat bertanya-tanya apa sesungguhnya maunya DPRD dan wali kota,” tuturnya. Sebab, warga ingin Balikpapan terjaga dengan baik.

Itu membutuhkan sosok kelengkapan kepala daerah. Apalagi, saat ini terlihat situasi dan kondisi Balikpapan agak semrawut. Mulai dari proyek perbaikan jalan, pembangunan IKN, dan masalah perkotaan lainnya. “Ayolah pak wali dan DPRD selesaikan ini. Ayo selesaikan pakai mekanisme,” ujarnya. Agung pun sudah ikut datang ke Kemendagri.

Kuncinya, lakukan aturan main atau prosedur. Apabila prosedur sudah jalan, ada calon kandidat mundur, tidak usah repot dan bertanya. “Kalau begitu, berarti mekanisme belum jalan. Kita sebenarnya malu Balikpapan selama 29 bulan tidak selesai masalah wawali. Sederhana berikan hak wali kota kepada siapa yang diinginkan,” pungkasnya. (ms/k15)

 

DINA ANGELINA

dinaangelina6@gmail.com

 

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria