Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Karhutla di Kutim Didominasi Kelalaian

izak-Indra Zakaria • Senin, 6 November 2023 - 16:05 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SANGATTA-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di Kutai Timur (Kutim). Beberapa di antaranya diakibatkan oleh kelalaian manusia.

Ketua DPRD Kutim Joni mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada hukuman bagi penyebab karhutla. Maka dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan sebab dampaknya sangat merugikan daerah.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah kabupaten sudah melakukan Berbagai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur (BPBD Kutim) untuk mencegah karhutla.

“Ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Di mana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari tahu pemicu dan pelaku kebakaran lahan itu,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar bagi para pelanggar.

Dia berharap agar masyarakat dapat lebih hati-hati untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar.

"Pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar sebab sudah terdeteksi wajahnya. Jadi mau sembunyi di manapun tetap akan ketahuan,” tegasnya.

"Untuk menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar," imbaunya. (*/kai/far)

Editor : izak-Indra Zakaria