Benang kusut permasalahan pertambangan di Jalan Lobang Tiga, RT 48, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, membuat pihak-pihak terkait buka suara.
SAMARINDA–Polemik penanganan aktivitas tambang yang mendekati permukiman, belum ada kejelasan.
Jika sebelumnya ada dugaan kuat kegiatan itu tak berizin alias ilegal, dibantah CV Regent Kaltim Anugerah (RKA).
Perwakilan CV RKA Fauzie Chandra Laksono menuturkan, lokasi tambang yang dikerjakan beberapa waktu lalu itu sudah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Chandra menegaskan, CV RKA mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 2028. “Itu sesuai dengan data yang di Minerba One Data Indonesia (MODI). Sehingga, kalau dibilang tambang ilegal enggak mungkin, karena itu kan kerja sudah jelas izinnya,” ungkapnya.
Dia menegaskan, CV RKA terpaksa berhenti beraktivitas lantaran ada permasalahan yang muncul. “Ada perampasan kunci alat kerja (ekskavator dan dump truck),” sambungnya. Dia menegaskan, kegiatan (penambangan) di Lobang Tiga sudah berjalan sejak pekan awal Oktober lalu. Adanya permasalahan tersebut, memang membuat kerja terganggu.
Ditemui kemarin, Edi Priono yang juga sebagai pihak yang disebut-sebut ada dalam polemik itu menjelaskan, tanah yang dimaksud sudah dibelinya dari Samsuri. “Jadi luas tanah itu kan 1 hektare (Ha). Tapi saya beli setengahnya, dan itu ada bukti jual-beli. Nah, tanah yang saya beli itu bentuknya gunung,” jelasnya. Dia kerja sama dengan PT Barean Mining Kontraktor (BMK) yang juga mengantongi surat perjanjian kerja (SPK) dengan CV RKA,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Edi menyebut, memang sudah menunjukkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. “Sudah, dan memang ada itu KKPR-nya. Kalau izin pematangan lahan (IPL) memang tidak ada, karena peruntukannya bukan dimatangkan tapi pemanfaatan,” sebutnya. Sementara itu, Habi, perwakilan PT BMK membenarkan bahwa dia memang ada izin dari CV RKA terkait kegiatan di Lobang Tiga.
Kembali ke Chandra, pihaknya memang belum ada dipanggil pihak-pihak mana pun, termasuk inspektur tambang. “Belum ada. Kan kami jelas izinnya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum CV RKA Abrahan Ingan menjelaskan, pihaknya menyayangkan adanya perampasan kunci dari alat di lokasi. “Memang alat masih di sana, tapi kunci dirampas,” sebut Abraham. Ia menegaskan, jika ada kerugian, pihaknya akan melaporkan balik ke aparat penegak hukum (APH). “Sudah seminggu tidak bekerja, dan ada ancaman juga,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua RT 48 Tamrin menjelaskan, sebelum ada aktivitas pertambangan di lingkungannya, ada beberapa orang silaturahmi. Kemudian meminta izin untuk eksplorasi batu bara di dekat permukiman. "Katanya mereka punya izin. Karena mengatakan seperti itu (memiliki izin), saya tidak bisa juga melarang," jelas Tamrin.
Kendati mengeklaim memiliki izin, Tamrin menyebut, tidak pernah melihat secara langsung keabsahan legalitas para penambang. “Mengaku dari RKA (Regent Kaltim Anugerah). Karena saya tidak terlalu mengerti, ya silakan saja. Tapi jika nanti ada warga protes karena dampaknya, saya akan menuntut mereka," tegasnya.
Disinggung soal jarak kegiatan penambangan dari permukiman, Tamrin menyebut tidak mengetahui aturan dalam pertambangan.
"Saya tidak tahu (aturan pertambangan). Yang saya tahu karena mereka bilang punya izin, ya saya tidak bisa melarang. Nanti saya yang salah karena menghalangi," papar pria yang baru menjadi ketua RT selama 10 bulan itu. (dra/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria