Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Batu Bara Karungan Dijual Kembali

izak-Indra Zakaria • Kamis, 23 November 2023 - 18:17 WIB
SUDAH DILARANG: Lokasi yang diduga kuat bakal jadi tempat bongkar muat batu bara tak diperkenankan lagi ada aktivitas tersebut.
SUDAH DILARANG: Lokasi yang diduga kuat bakal jadi tempat bongkar muat batu bara tak diperkenankan lagi ada aktivitas tersebut.

Benang kusut perkara batu bara karungan yang masih di Polsek Palaran, belum jelas. Sopir, pemilik truk hingga perusahaan surveyor tempat pengambilan batu bara tersebut sudah diperiksa. Namun, statusnya hanya saksi. 

 

SAMARINDA–Aktivitas tak mengantongi izin resmi alias ilegal, yakni pengangkutan batu bara menggunakan karungan, masih tanpa ada yang bertanggung jawab.

          Harian ini sempat menanyakan tujuan batu bara karungan yang diangkut menggunakan truk berkelir kuning KT 8271 NP yang diamankan Polsek Palaran Kamis (16/11) lalu. Namun, truk tersebut juga terindikasi kendaraan bodong. Hal itu terungkap dari pemeriksaan BDT (42), sopir truk. Dia menjelaskan kepada polisi bahwa emas hitam karungan yang dibawa dari salah satu perusahaan surveyor batu bara di Kecamatan Loa Janan Ilir, akan dibawa ke jetty di Balik Buaya, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

"Pengakuannya begitu, dibawa ke sana (Balik Buaya)," tegas Kanit Reskrim Polsek Palaran Ipda Dedy Lantang, Selasa (21/11) lalu.

Begitu tiba di jetty tersebut, batu bara karungan yang memiliki kandungan berbeda-beda itu akan dicampur (blending) dengan batu bara limbah tongkang yang ada di jetty tersebut. "Katanya untuk campuran," jelasnya.

Meski sudah jelas kemana tujuan akhir batu bara karungan itu dan rencana menjual, kepolisian justru belum menyentuh sampai ke jetty tersebut. "Kami fokus mengenai kegiatan pemanfaatan batu bara itu dengan menambah keterangan saksi ahli," tegasnya.

Menelusuri lebih jauh, jetty di Balik Buaya tidak terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). Pada dasarnya bisa ditempuh melalui jalur darat dengan melintas Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran atau jalan perkampungan. Namun, pemilik truk berinisial TA (37) yang juga sudah dimintai keterangan memilih mengirim melalui jalur sungai, menggunakan klotok.

Pelabuhan Lama Palaran yang disulap menjadi dermaga penunjang destinasi wisata baru, yakni Kampung Nelayan, diam-diam dijadikan tempat puluhan klotok pengepul batu bara untuk bongkar muat ilegal.

Kegiatan tak berizin itu menghambat rencana Kelurahan Rawa Makmur, dan akhirnya dipergoki kelurahan bersama LPM, dan beberapa pihak terkait lainnya. Dalam pemeriksaan polisi, batu bara tersebut didapat bukan dengan cara dibeli. Melainkan diberi cuma-cuma salah satu perusahaan surveyor batu bara.

Meski cuma-cuma diberikannya batu bara sisa laboratorium itu kepada masyarakat yang tidak mengantongi izin pemanfaatan atau pengelolaan batu bara, dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Seperti yang ditegaskan Kabid Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Sukariatman. Tidak perlu dipertanyakan soal batu bara laboratorium bisa dimanfaatkan (diberikan cuma-cuma) atau dijual. "Jelas tidak boleh. Dasarnya Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pasal 161 yang berbunyi, barang siapa yang menampung dan memanfaatkan bukan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, akan dipidana," pungkasnya. (dra)

Editor : izak-Indra Zakaria