Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tersesatnya Putusan MK dan Pandangan Open Legal Policy Serta Konflik Kepentingan

izak-Indra Zakaria • Jumat, 24 November 2023 - 18:04 WIB
-
-

Oleh : Alya Azrah Fahmi Achmad

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 

 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q. UU Pemilu. yang memutuskan bahwa minimal usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah ataupun Kabupaten/kota.

Namun keputusan tersebut menuai banyak kontroversi dan kritik dari berbagai pihak tetapi ada lima hakim yang mengabulkan putusan ini, dengan dua hakim yang memberikan alasan berbeda (concurring opinion).

Adapula kritik terhadap putusan ini karena dianggap mencampuri urusan pembentuk undang-undang dengan membentuk norma baru dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohonan. Dan adanya dugaan konflik kepentingan dalam masalah tersebut ada tafsir serampangan, inkonsistensi logika, dan konflik kepentingan Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini.

Pandangan Open Legal Policy:

Sebelum adanya putusan permohonan dalam Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menegaskan aturan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka. Mahkamah Konstitusi menilai UUD 1945 memberikan kebebasan kepada pembuat undang-undang untuk menentukan batasan usia minimum dalam undang-undang yang mengaturnya. Sikap terhadap kebijakan hukum terbuka menunjukkan kurang konsistennya Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara. Hal ini juga terlihat ketika membandingkan batasan usia minimal calon presiden di berbagai negara, dengan kesimpulan bahwa kepala negara yang berusia 40-an tahun dapat menjadi presiden dan/atau wakil presiden asalkan memenuhi kualifikasi tertentu. Dalam hal ini Mahkamah kembali menggugat konsep open legal policy yang sebelumnya di terapkan Putusan No.29/PUU-XXI/2023.

Pandangan Konflik Kepentingan:

Konflik kepentingan terbuka antara Ketua Mahkamah Konstitusi dan Presiden Republik Indonesia. Konflik kepentingan dalam suatu perkara yang tertunda muncul ketika ada keterkaitan antara perkara yang sedang ditangani dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Presiden dan Gibran yang  merupakan keponakan Mahkamah Konstitusi Agung sekaligus anak Presiden. Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapat suara bulat. Padahal, putusan ini bisa menunjukkan betapa bertentangannya posisi hakim. lima  hakim menyetujuinya, dan menunjukkan adanya klaim konflik kepentingan yang kuat. Selain itu, konflik kepentingan juga terlihat pada hubungan keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Gibran Rakabuming yang disebut-sebut menjadi inspirasi permohonan tersebut. Anwar Usman tentu tidak etis dan melanggar hukum, khususnya pasal 17 ayat 5 UU 48/2009. Berdasarkan ketentuan pasal ini, Anda harus mengundurkan diri dari persidangan jika Anda mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dalam masalah tersebut. (*)

 

Editor : izak-Indra Zakaria