Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Open Legal Policy pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Capres-Cawapres

izak-Indra Zakaria • Senin, 27 November 2023 - 03:44 WIB
-
-

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan yang penting dalam sistem hukum indonesia. Salah satunya pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan syarat batas usia minimal 40 tahun dan berpengalaman sebagai anggota DPR dan Kepala daerah, pada Calon Presiden dan Wakil Presiden. Yang telah menimbulkan kegaduhan pada pemilu 2024 dan banyak menuai kritikan dari berbagai pihak.

Dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023 tercatat 5 hakim konstitusi yang mengabulkan, dari 5 hakim tersebut ada 2 hakim konstitusi yang punya alasan berbeda (concurring opinion) yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Keduanya sepakat terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur. Dan 3 hakim lainnya  yaitu Ketua MK Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul sepakat pada batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman pernah menduduki jabatan seperti DPR / kepala daerah. Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi, dengan dua hakim memiliki concurring opinion terkait batas usia dan pengalaman. 

Dari beberapa putusan yang dibaca tersebut mengendalikan bahwa Kententuan Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 tentang pemilu disebut diskrimintatif dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Sebelum mengabulkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK menegaskan ketentuan batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy. Apa itu open legal Policy ? Open Legal Policy adalah Kebijakan hukum terbuka, mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Setelah putusan tersebut MK menyatakan  bahwa UUD memberi keleluasaan kepada para pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat batas usia minimum dalam undang-undang yang mengaturnya. Di hari yang sama MK langsung mengubah pendirianya dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Dalam Perkara ini MK mengesampingkan open legal policy dengan alasan menghindari judicial avoidance dengan mengambil keputusan sebagai legislator from the bench dan bertindak sebagai judicial activism. Dilihat dari fakta RPH mengambil tindakan judicial activism memunculkan legal opinion (pandangan hukum) batas usia minimal 40 tahun pada Capres dan Cawapres. 

Kesimpulanya, inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus suatu perkara, terutama terkait open legal policy, terlihat jelas dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbandingan batas usia minimal calon presiden di negara yang ditolak MK dan menciptakan kesan inkonsistensi. Sikap ini menciptakan kebingungan dan keraguan terhadap konsistensi dan stabilitas keputusan MK, yang seharusnya menjadi pilar kepercayaan dalam sistem peradilan. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MK perlu meningkatkan transparansi, konsistensi, dan integritas dalam pengambilan keputusan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. (*)

 

Editor : izak-Indra Zakaria