Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Perlukah Kaltim Dimekarkan Lagi?

izak-Indra Zakaria • Selasa, 5 Desember 2023 - 14:15 WIB
-
-

Oleh: Gloria Maya Fortuna dan Selomitha Dewi Astuti

Mahasiswa Universitas Mulawarman 

 

Pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya sekaligus solusi dalam rangka lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Karena pemekaran wilayah akan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efesien sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang  baik guna mempercepat terwujudnya  kesejahteraan rakyat. 

Pemekaran daerah di Indonesia dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat  (1) butir a berupa pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru. Berdasarkan pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, adanya penataan daerah ditujukan untuk (i) mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, (ii) mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, (iii) mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, (iv) meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, (v) meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, dan (vi) memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Cita-cita luhur kebijakan pemekaran daerah tentu saja perlu didukung antara lain kemampuan fiskal daerah yang tercermin dari kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan begitu Kalimantan Timur perlu untuk pemekaran wilayah maka dilakukan penelitian mengenai wilayah tersebut. Para peneliti melakukan penelitian dan menunggu hingga hasil kajian mendapat persetujuan pemerintah daerah keluar. 

Enam Daerah Otonom Baru (DOB) yang akan dibentuk di Kalimantan Timur juga menjadi topik pembicaraan. Meskipun ada banyak usulan untuk membentuk daerah otonomi baru, mereka hanya dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Satu pihak berpendapat bahwa dengan melakukan pemekaran wilayah di Kalimantan Timur hanya akan membuat semakin miskin, sementara daerah yang baru tidak berkembang. Lalu pihak lain mengatakan bahwa penting melakukan pemekaran karena akan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

Pemekaran wilayah di Kalimantan Timur terdiri dari Berau (Berau Pesisir Selatan), Kutai Kartanegara (Kutai Pesisir dan Kutai tengah), Kutai Timur (Kutai Utara), Samarinda (Kota Samarendah) dan Paser (Paser Selatan). Sudah ada enam DOB (Daerah Otonom Baru) yang sudah maju akan tetapi dua diantaranya masih dalam proses tahap memenuhi persyaratan dan empat daerah sudah direkomendasikan DPD-RI dengan harapan ketika IKN benar-benar terwujud di Kalimantan Timur,  DOB pun sudah terbentuk.

KERUGIAN PEMEKARAN DAERAH

Namun dengan melakukan pemekaran wilayah di Kalimantan Timur juga menimbulkan dampak bagi kekayaan ekosistem daerah hingga daerah berpotensi mundur. Seperti yang diketahui wilayah Kutai dianugerahi berbagai sumber daya yang sangat belimpah, mulai dari kayu hutan, minyak dan gas, kelapa sawit, hingga kini batu bara. Wilayah ini sudah menjadi lahan tambang uang bagi negara sejak orde baru. Batu bara besar-kecil bertebaran di seluruh wilayah kutai namun di tengah berkelimpahannya sumber daya tersebut kini memiliki potensi kemunduran karena batu bara  terus dikuras. 

Tidak sulit ketika pendatang baru menemukan gejala kerusakan lingkungan dalam wilayah ini karena dalam perjalanan sepanjang Bontang-Sangatta kiri kanan jalan tampak dengan jelas terhampar padang ilalang dan tegak-tegakan pohon yang hangus terbakar sehingga tindakan tersebut dapat menyebabkan banjir. 

Dunia industri pertambangan batu bara yang padat modal dan keahlian membuat kebanyakan pemuda lokal menjadi pekerja kasar seperti sopir, operator, atau buruh. Sementara itu tenaga ahli maupun tenaga administrasi kebanyakan datang dari luar kalimantan yang seharusnya diisi juga dengan warga lokal hal ini membuktikan bahwa kalimantan timur kekurangan SDM.

Adapun cara untuk meminimalisir kerugian-kerugian yang terjadi seperti memerhatikan kelestarian lahan gambut dan hutan di Kalimantan Timur. Pemerintah perlu mengawasi dan mengendalikan operasional tambang batu bara. Lalu, untuk meningkatkan

SDM pemerintah juga dapat meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan kerja serta pengembangan keterampilan. Pemerintah juga dapat mengendalikan dampak DOB termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan serta meningkatkan upaya-upaya pengendalian banjir karena selain meminimalisir terjadinya banjir, kesehatan dan kesejahteraan rakyat juga dapat lebih terjaga sehingga tidak menghambat akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

KEUNTUNGAN PEMEKARAN DAERAH

Pemekaran wilayah umumnya akan menyebabkan peningkatan aktivitas ekonomi yang besar terhadap daerah yang baru terbentuk. Umumnya daerah yang baru mekar akan mendapatkan perhatian lebih khusus dari pemerintahan pusat dan daerah, otonomi daerah yang berlaku juga kemudian mempercepat kebijakan dan keputusan mandiri oleh daerah tersebut baik segi infrastruktur, pendidikan, pertanian dan lain-lain; selain itu pemekaran wilayah juga dapat mengundang investor. Untuk memberi bantuan finansial demi merangsang pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan aktivitas ekonomi tersebut akan menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap lingkungan semisalnya deforestasi, pencemaran air, dan peningkatan penduduk. Dengan lajunya pertumbuhan ekonomi, maka infrastruktur harus dibangun untuk mengimbangi pesatnya perkembangan yang begitu cepatnya sehingga secara otomatis lahan-lahan baru perlu dibuka. Perkembangan tersebut akan menarik imigran yang bermuara kepada peningkatan jumlah penduduk dan akan berpengaruh lagi terhadap pengelolaan sampah daerah tersebut sehingga tanpa kebijakan yang tepat, akan menyebabkan polusi dan pencemaran. Namun, dampak ini dapat dihindari dengan mitigasi dan kebijakan yang strategis dalam perlindungan dan pemeliharaan lingkungan oleh daerah tersebut. (*)

 

Editor : izak-Indra Zakaria