Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Penuhi Syarat Keamanan, SPBU dan Pom Mini Tak Bisa Kerja Sama

izak-Indra Zakaria • Jumat, 22 Desember 2023 - 17:07 WIB
Izin niaga yang dimiliki SPBU tidak bisa ditransfer ke pom mini. Pom mini sulit menjadi lembaga penyalur BBM karena dari sisi keamanan atau safety tidak memenuhi syarat.
Izin niaga yang dimiliki SPBU tidak bisa ditransfer ke pom mini. Pom mini sulit menjadi lembaga penyalur BBM karena dari sisi keamanan atau safety tidak memenuhi syarat.

 Penyaluran BBM ke sektor kendaraan bermotor hanya boleh melalui lembaga penyalur Pertamina seperti SPBU. Mereka bertugas menyalurkan BBM kepada konsumen terakhir atau end user. Namun, SPBU bukan agen dan tidak melayani pembelian BBM untuk dijual kembali.

Sementara, keberadaan pom mini selama ini jelas membeli BBM dari SPBU. Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur dan Utara Ayub Ritto mengatakan, setiap pendirian SPBU wajib memiliki dua perizinan. Di antaranya perizinan melalui online single submission (OSS) dan izin niaga umum.

Ayub menjelaskan, SPBU sebagai lembaga penyalur BBM dari Pertamina memiliki izin niaga dan izin angkut yang melekat dengan Pertamina. “Semua yang berkontrak dengan Pertamina pasti punya izin niaga,” katanya. Namun selain itu, ada banyak badan usaha yang mempunyai izin niaga umum. Mereka menjadi agen dan suplai BBM ke lokasi tertentu. Sementara, berbeda dengan kasus pom mini yang tidak memiliki keterikatan dengan Pertamina. 

“Izin niaga yang dimiliki SPBU tidak bisa ditransfer ke pom mini,” sebutnya. Pom mini sulit menjadi lembaga penyalur karena dari sisi keamanan atau safety tidak memenuhi syarat. Mengingat aspek safety jarak aman antara sumber BBM dengan penduduk sekitar minimal 10 meter. Terhitung dari ujung nozel ke batas pagar. “Solusinya, kami menyarankan Pertashop untuk membantu pom mini mau beralih,” ucapnya.

Pertamina Patra Niaga juga mendorong pengusaha untuk berinvestasi membuka SPBU. Dia bercerita, teranyar sudah ada tiga yang mengajukan izin pendirian SPBU baru. Seperti SPBU dekat Grand City, targetnya beroperasi pada Februari 2024. Kemudian, sisanya masih dalam proses. Saat ini, untuk mengantisipasi pengecer, Pertamina Patra Niaga sedang menyusun formula aturan. “Rencananya, semua kendaraan roda empat akan kami daftarkan dan kunci. Jadi, seperti penyaluran solar,” ucapnya. 

Ayub menegaskan, SPBU tetap bisa melayani penjualan BBM nonsubsidi jika dipakai bagi yang bersangkutan. Bukan untuk diperjualbelikan lagi. Misalnya, pembelian BBM untuk pengisian genset. Kemudian, pembelian BBM diperbolehkan kepada sektor pertanian, perikanan, dan pelayanan umum sesuai Perpres 191 Tahun 2014.

“Pelayanan umum seperti krematorium, puskesmas, dan panti asuhan sesuai yang tertuang dalam lampiran perpres,” tuturnya.

Jika ada rencana kerja sama antara SPBU dan pom mini, maka dia memastikan tak bisa berjalan. Sebab kembali pada aturan, izin niaga SPBU yang melekat dengan Pertamina tidak bisa ditransfer kepada pihak lain. Apalagi, SPBU bukan agen dan tidak memiliki dasar hukum bekerja sama dengan pihak lain.

Dia memastikan, SPBU hanya bertugas melayani penyaluran BBM sampai ke konsumen terakhir. Artinya, langsung ke tangki kendaraan bermotor. (ms/k15/jnr)

 

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria