Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sidang Korupsi Penyertaan Modal di Dua BUMD PPU, Terungkap setelah Audit BPK Terbit

izak-Indra Zakaria • Jumat, 5 Januari 2024 - 21:43 WIB
Pengadilan Tipikor Samarinda
Pengadilan Tipikor Samarinda

SAMARINDA–Dua penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) ke Perumda Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) pada 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim setahun berselang. Isi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu, meminta kedua badan usaha milik pemkab itu menyusun standar operasional pengelolaan keuangan dan mengembalikan sejumlah uang yang sudah digunakan secara tak patut ke rekening perusahaan.

“Dari LHP, PBT diminta mengembalikan Rp 12,5 miliar sementara PBTE Rp 1,1 miliar,” ungkap Ainie, inspektur pembantu di Inspektorat PPU ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, (4/1). Dia dihadirkan sebagai saksi oleh KPK untuk tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyertaan modal di PBT dan PBTE yang menyeret Direktur Utama PBT Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin, dan Direktur PBTE Baharun Genda.

Kembali ke saksi, hasil pemeriksaan auditor negara itu pun ditindaklanjuti Inspektorat PPU untuk memastikan rekomendasi yang diberikan segera dijalankan dengan tenggat waktu 60 hari setelah LHP diberikan. Namun, lanjut Ainie, tiga surat klarifikasi dan permintaan pertanggungjawaban yang diajukan inspektorat ke PBT tak digubris. Dua surat pertama dikirim medio Agustus-Desember 2021 dan surat terakhir medio Februari 2022.

“Sampai sekarang, tak ada tindak lanjut yang jelas dari manajemen PBT,” tuturnya. Meski ada, tenggat waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK itu, tak adanya sikap dari manajemen PBT, aku dia, membuat inspektorat tak bisa berbuat apa-apa. Alasannya, tugas inspektorat dalam hal ini sebatas administratif. Penggunaan uang yang tak patut itu pun terungkap dalam LHP yang dirilis BPK, ada modal perusahaan penggunaan pribadi oleh direksi.

Selain ihwal temuan BPK, fakta lain terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ary Wahyu Irawan tersebut. Yakni adanya penggunaan APBD PPU untuk penyewaan helikopter untuk kegiatan kedinasan bupati PPU kala itu, Abdul Gafur Mas`ud (AGM). Hal ini terungkap ketika tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK diperiksa. Mereka, Yusak Astono, Rustam Suwanda, dan Andi Supriadi. Yusak Astono dan Rustam Suwanda merupakan rekanan yang menyediakan penyewaan pesawat tersebut.

Di persidangan, keduanya menjelaskan terdapat dua kali penyewaan jasa aviasi mereka. Juni 2021 dan Oktober 2021. Dua penyewaan heli itu memiliki rute penerbangan yang berbeda. “Untuk yang pertama penyewanya atas nama Gobel. Yang kedua baru Heriyanto, orang yang jadi terdakwa dalam kasus ini,” ungkap Rustam. Total biaya sewa, terangnya, sebesar Rp 614 juta dan harus dibayar sebelum penerbangan ditempuh. Rutenya ada yang dari di Pulau Jawa dan ada yang di Kaltim. Jasa penerbangan yang di Kaltim memiliki rute keberangkatan dari Samarinda ke Tanjung Pandan dan Balikpapan ke Pontianak.

“Ada yang pesawat jet ada juga heli. Untuk yang heli digunakan untuk kedinasan bupati ke IKN dari PPU,” tuturnya. Soal siapa saja yang menaiki penyewaan pesawat tersebut, Rustam menegaskan, meski ada manifes penerbangan, siapa yang naik bisa berubah lantaran sistem sewa pesawat yang mereka jalankan bersifat borongan. “Misal, di awal ada 12 orang yang dibuatkan manifesnya tapi jika sebelum berangkat berhalangan tak jadi soal, penerbangan tetap jalan sesuai kesepakatan ketika menyewa di awal,” lanjutnya.

Nama AGM ada di manifes penerbangan itu dan diyakininya menggunakan jasa penerbangan mereka. Lantaran salah satu pilot yang bekerja di perusahaannya itu mengaku ada bupati PPU di salah satu rombongan yang dibawanya saat itu. Terkait sumber pendanaan untuk menyewa helikopter tersebut, baik Rustam dan Yusak mengaku tak tahu. Menurut keduanya, mereka hanya tahu uang sudah ditransfer ke rekening perusahaan tiga hari sebelum penerbangan.

Nah, Andi Supriadi yang merupakan PNS di bagian umum dan keuangan pada Sekretariat Pemkab PPU mengaku, penyewaan helikopter itu sempat diajukan sebagai dana operasional penunjang bupati PPU medio April 2021. Kala itu, dia juga ditunjuk sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat Pemkab PPU. Tak lama berselang selepas penggunaan jasa penerbangan swasta itu, dia diberitahu salah satu ajudan AGM jika sewa helikopter belum terbayar. Dia pun langsung berkonsultasi dengan pimpinannya dan memproses administrasi untuk menerbitkan dana operasional itu.

Permintaan awal diajukan sebesar Rp 215 juta namun hanya cair senilai Rp 200 juta. Setelah surat pemberitahuan pencairan dana terbit, Andi pun kembali berkoordinasi dengan ajudan bupati dan diminta mengantarkan uang itu secara tunai. “Uangnya saya tarik dari kas daerah dan serahkan. Setelah itu saya enggak tahu lagi,” akunya. Beberapa bulan kemudian, medio Oktober 2021 permintaan serupa namun imbas defisit anggaran karena Covid-19, dia langsung menolak permintaan tersebut dengan alasan kas daerah tengah kosong.

“Emang enggak ada lagi uang karena Agustus terungkap kalau pemkab defisit,” lanjutnya. Setahun kemudian, barulah dia tahu jika uang Rp 200 juta yang sempat diberikan secara tunai itu tak digunakan untuk membayar sewa helikopter. Hal itu diketahuinya setelah LHP BPK terbit. “Setahu saya uang sudah dikembalikan. Yang tahu detail pelaksana tugas sekretaris kabupaten, Muliadi,” singkatnya. Di akhir persidangan, JPU KPK meminta kesempatan untuk sekali lagi menghadirkan saksi dalam perkara ini dan diamini majelis hakim agar pemeriksaan saksi dari jaksa digelar pada 11 Januari 2024. (ryu/riz/k15)

 

Editor : izak-Indra Zakaria