TANA PASER- Satlantas, Polres Paser, akan menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar pabrik. Suara knalpot brong ini sangat mengganggu telinga, dan kenyamanan masyarakat yang dilintasi ataupun sesama pengguna jalan. Kasat Lantas, Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengungkapkan, penindakan baru dilakukan setelah sosialisasi dilangsungkan kepada masyarakat dalam sepekan ini.
Sosialisasi difokuskan kepada komunitas motor, bengkel, pemuda, dan pelajar. Sosialisasi ini diperkirakan dalam waktu seminggu, setelah itu baru ada penindakan. "Pelaksanaan razia knalpot ini nantinya tidak di satu titik atau di tempat, tapi dilaksanakan secara mobile oleh tim Satuan Lantas Polres Paser melalui ETLE," kata Toni, Kamis (11/1).
Joko menjelaskan, ciri-ciri knalpot brong adalah suara tidak standar dealer atau berisik, dan berasap. Selain suara yang mengganggu, asap polusi udaranya juga berbahaya buat kesehatan. Satlantas memastikan dalam penindakan lebih mengedepankan edukasi kepada pengendara.
"Polisi tidak akan mencari-cari kesalahan, terutama akan menegur dulu jika mendapati kendaraan berknalpot brong," katanya. Penindakan terhadap pengguna knalpot brong dapat meningkatkan kondisivitas daerah, terlebih lagi menjelang pemilu. Kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara dan berlalu lintas sangat diharapkan oleh kepolisian. (jib/far/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria